• Berita Terkini

    Jumat, 04 Agustus 2017

    Kalau Jadi Kades, PNS Kini Tak harus Pensiun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Sejumlah PNS ikut mewarnai gelaran Pilkades serentak Kabupaten Kebumen di tahun 2017. Kabag Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, menjelaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Kebumen, diperbolehkan maju sebagai calon kepala desa dalam Pilkades serentak 6 September mendatang. Sebab PNS mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi kepala desa.

    Asep menegaskan, nantinya jika PNS yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa tidak harus mengajukan pensiun dini. Bahkan, hak-haknya sebagai PNS juga tidak bakal hilang. Berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS diatur dalam pasal 48.

    "PNS yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," kata Asep Nurdiana.

    Selanjutnya, setelah nantinya PNS bersangkutan terpilih, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai PNS selama menjabat kepala desa. Meski sudah menjadi kepala desa, hak-haknya sebagai PNS tidak akan hilang. Selain itu, PNS bersangkutan juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah.

    Sementara itu, tahapan pilkades serentak di Kabupaten Kebumen pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 6-18 Juli 2017 lalu. Kemudian, penetapan calon pada 10-15 Agustus 2017, kampanye dilakukan pada 30 Agustus sampapi 4 September 2017. Selanjutnya, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 6 September 2017. Sedangkan, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Kebumen pada 30 November 2017.

    Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini sebanya 49 desa. Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraannya kepada masing-masing desa tersebut. Besarannya, setiap desa berbeda-beda. Untuk desa dengan jumlah penduduk dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 25 juta.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top