• Berita Terkini

    Senin, 28 Agustus 2017

    Lelang Jabatan Sepi Peminat, Pemkab Janjikan Gaji Rp 50 Juta Perbulan bagi Direktur RSUD

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pendaftaran lelang jabatan untuk posisi Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen mulai dibuka pada 25 Agustus dan akan ditutup 8 September mendatang. Takut kembali minim pendaftar, kali ini Panitia seleksi (Pansel) terbuka jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen, mencatumkan pendapatan bagi seorang direktur di RSUD Kebumen.

    Berdasarkan pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka Direktur RSUD dr Soedirman, pendapatan direktur di rumah sakit plat merah itu mencapai Rp 50 juta per bulan.

    Ketua Pansel Lelang Jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen, Mahmud Fauzi, mengatakan dicantumkannya pendapatan jika menjadi direktur RSUD di Kebumen tersebut agar masyarakat yang memenuhi kualifikasi mau mendaftar. "Jadi mereka tahu take home paynya sekian," kata Mahmud Fauzi, kemarin.

    Sama seperti pada tahap pertama, kata Mahmud Fauzi, jabatan Direktur RSUD dr Soedirman terbuka untuk umum. Baik dari kalangan PNS maupun non PNS. Persyaratan bagi PNS yang akan mendaftar diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dengan pendidikan Sarjana Strata 2 (S2) rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit.

    Kemudian usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun pada 8 September 2017. Menduduki jabatan administrator (Eselon III) paling singkat dua tahun atau jabatan pengawas (Eselon IV) paling singkat tiga tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda paling singkat dua tahun.

    Selanjutnya, pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jabatan struktural yang didudukinya, kecuali pejabat fungsional.

    Penilaian prestasi kerja SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi. Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.

    Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS di luar Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    Sementara persyaratan bagi non PNS, diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (S2) rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun pada 8 September 2017. Tidak pernah dipidana penjarakarenamelakukan tindak pidanakorupsi.

    Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Mendapat persetujuan dari atasan langsung/pimpinan instansi/direktur rumah sakit asal bagi pelamar yang masih terikat dengan instansi/rumah sakit lain. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kebumen apabila terpilih sebagai Direktur RSUD  dr Soedirman bagi pelamar yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kebumen.

    Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen dimulai pada tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline atau secara online.

    Pihaknya akan menyebar informasi tersebut ke seluruh rumah sakit besar dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ada di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar tidak tidak lagi terulang seperti masa pendaftaran tahap pertama kemarin yang tanpa pendaftar.

    Pada pendaftaran tersebut, harus ada minimal tiga orang pendaftar. "Apabila sampai batas waktu pendaftaran, jumlah pendaftarnya kurang dari tiga orang. Maka seleksi terbuka dinyatakan gagal dan ditutup," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top