ILUSTRASI |
Mengingat bahan kimia yang berbahaya pada kantong plastik kresek hitam, Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kebumen menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kantong kresek hitam untuk membungkus daging. Himbauan tersebut disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yakni 1 September mendatang, ini mengingat banyak masyarakat yang masih menggunakan kantong kresek hitam untuk membungkus daging.
“Pembagian daging kadang dilakukan dengan langsung dibungkus kresek tanpa dimasukkan kantong plastik bening terlebih dahulu. Daging yang menempel pada kresek hitam dikhawatirkan akan tercemar bahan kimia yang berbahaya,” tegas Kepala Distapang Ir Pudji Rahayu, Minggu (27/8/2017).
Menurut Ir Pudji Rahayu, umumnya kantong kresek hitam dibuat dengan plastik hasil daur ulang. Hal tersebut tentunya dapat sangat tidak aman untuk kesehatan dan pangan. Dengan demikian demi menjaga kesehatan masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan kresek hitam pada pembagian daging. “Bungkus yang paling tepat dan aman untuk daging kurban atau makanan lainnya adalah plastik bening atau transparan. Sebab plastik tersebut bukan hasil daur ulang,” jelasnya sembari menambahkan dalam penanganan hewan kurban harus memenuhi persyaratan baik dari segi agama maupun kesehatan yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan keamanan kresek hasil daur ulang memang tidak dijamin. Kendati demikian yang harus diingat kresek daur ulang tidak mesti berwarna hitam. Bisa juga beberapa kresek hasil daur ulang berwarna lain selain hitam. Khusus bagi plastik berwarna putih atau transparan kebanyakan berbahan plastik orisinil dan bukan hasil daur ulang.
Terkait dengan keamanan daging kurban yang dibungkus menggunakan kresek hasil daur ulang tentu saja dapat berbahaya. Hal ini disebabkan migasi beberapa bahan yang berbahaya ke daging saja terjadi. Hal ini karena daging mengandung lemak dan minyak, kondisi itu dapat lebih berbahaya jika terkena sinar matahari langsung.
Sekedar mengingatkan sebelumnya Distapang juga melarang masyarakat yang hendak membuang kotoran atau mencuci jeroan di sungai atau aliran air. Larangan dilaksanakan semata-mata untuk menghindari adanya pencemaran air dan menjaga kelestarian dan kebersihan alam. (mam)