• Berita Terkini

    Selasa, 22 Agustus 2017

    Miris, Bocah 14 Tahun Asal Gombong ini Ngaku Sudah Biasa Konsumsi Miras sejak SD

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kebumen sepertinya tak pernah habis. Bahkan semakin mengkhawatirkan. Mirisnya lagi, pengonsumsi miras kini tak lagi didominasi kaum dewasa saja. Anak-anak dibawah umur pun kini mulai kecanduan minuman setan nan memabukkan itu.

    Berkali-kali razia, petugas tetap saja menemukan anak dibawah umur yang kedapatan mengonsumsi miras. Bahkan pada razia terakhir yang digelar di sejumlah
    lokasi, polisi lagi-lagi panen pemabuk.

    Yang bikin mengelus dada, dari 17 pemuda yang diamankan, 15 diantaranya masih di bawah umur. Mereka tertangkap tangan petugas tengah pesta miras di dua lokasi
    berbeda.

    “Sebagian diamankan di lapangan Manunggal Gombong, sisanya di waduk Sempor,” kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos seperti dituturkan Kasat Sabhara
    AKP Krida Risanto kepada Ekspres, Senin (21/8).

    Krida menuturkan, ada pengakuan mengejutkan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemabuk tersebut. AK (14) warga Kedung Ampel Kecamatan Gombong, mengaku sudah mulai mabuk-mabukan miras sejak masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Kebiasaan buruk itu berlanjut hingga dia kelas 8 SMP saat ini.

    Pengakuannya, Ak terpengaruh teman-temannyayang suka mabuk-mabukan.Celakanya lagi, uang jajan dari orang tua disisihkan hanya untuk beli rokok dan miras.
    “Pokoknya kalau dia (Akred) punya uang pasti langsung dibelikan miras kemudian pesta dengan teman-temannya,” kata Krida prihatin.

    Kendati masih sekolah,untuk menghadiri pemeriksaan dari pihak kepolisian, AK ijin tidak masuk sekolah melalui temannya sekelas. Kepada teman sekelasnya
    AK berpamitan, tidak masuk sekolah untuk mengambil handphone.

    Lebih lanjut Krida menuturkan, mereka yang tertangkap tangan menenggak miras akan dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen No 3 tahun
    2010 tentang miras. Bahkan yang sudah dinyatakan dewasa secara umur akan disidangdi Pengadilan Negeri Kebumen.

    “Sementara untuk yang masih dibawah umur diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata perwira polisi yang juga Kepala Tim (Katim) Tipiring Polres Kebumen ini. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top