• Berita Terkini

    Jumat, 25 Agustus 2017

    Muncul Usulan Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Umrah

    JAKARTA — Mabes Polri mendalami keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka dalam kasus First Travel (FT). Penyidik kemarin (24/8) memeriksa menejer divisi FT Agus Junaedi sebagai saksi kasus penipuan bermodus penghimpunan dana umrah.


    Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim AKBP M. Rivai Arvan membenarkan bahwa ada pemeriksaan Agus. ”Pemeriksaan seputar berbagai kegiatan perusahaan tersebut,” jelasnya ditemui di lobi Bareskrim kemarin.


    Saat ini penyidik ingin memiliki gambaran penuh soal struktur organisasi FT selain Dirutnya Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, serta Komisaris Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah. ”Pasti, kami menyusun siapa saja petinggi First Travel, kita lihat strukturnya,” paparnya.


    Penyidik akan mendeteksi sebenarnya berapa jumlah direktur dan jumlah komisaris perusahaan yang diduga merugikan 58 ribu orang tersebut. ”Teknis penyidikan itu ke sana,” ungkapnya.


    Dia mengatakan, peran dari setiap petinggi FT juga akan dilihat. Bila Kiki yang berposisi sebagai komisaris merangkap manajer keuangan saja dijadikan tersangka, tentu petinggi FT lain peluangnya terbuka. ”Ya, kita lihat nanti,” paparnya.


    Sementara itu,penelusuran aset Andika, Anniesa, dan Kiki yang diduga berasal dari uang jamaah, begitu rumit. Sebab, ketiga tersangka itu bersikap tidak kooperatif dengan terus menutupi informasi seputar aset-asetnya.


    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ketiganya bungkam soal aset mereka. Para tersangka baru mengaku saat penyidik mendapatkan data aset dari sumber lainnya. ”Saat kami mengetahui ada satu aset nih, lalu kami tanya ke mereka, baru dijawab. Tapi, kalau tanya asetnya dimana saja ya hanya itu jawaban mereka,” terangnya.


    Dengan kondisi semacam itu, maka ada beberapa cara untuk bisa mengungkap semua teka-teki kemana dana tersebut. Pertama, mendeteksi melalui sistem perbankan dengan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua barulah mengerahkan semua sumber daya, baik penyidik bahkan jamaah korban FT. ”Kalau mengetahui asetnya, silahkan lapor,” jelasnya.


    Bila ada pihak yang tidak melapor kendati menguasai aset FT, maka bisa jadi dijerat pidana karena menadah barang atau aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. ”Jangan sampai malah terjerat,” paparnya.


    Di bagian lain, ternyata tidak hanya jamaah dan rekanan yang menjadi korban tipu daya dari FT. Sekitar 2.000 agen FT juga ditipu luar dalam, sudah diminta mengurusi jamaah, agen juga dimintai uang. ”Agen memang harus membayar uang untuk mendaftar,” terang seorang agen FT berinisial DH.


    Setiap agen ini diwajibkan membayar Rp 2,5 juta untuk bisa secara resmi menjadi agen. Bayarannya berupa komisi Rp 200 ribu untuk setiap jamaah yang dibayarkan setelah jamaah pulang dari umrohnya. ”Jumlah agen saja 2 ribu orang,” tuturnya.


    Masalahnya, sebagian besar agen ini ternyata tidak dibayar komisinya. Penyebabnya karena jamaah umroh yang belum berangkat. Namun, banyak juga agen yang walau jamaahnya telah berangkat, komisinya juga tidak dibayarkan,” terangnya.


    Dengan uang pendaftaran dari sekitar 2.000 agen, maka bila ditotal uang yang ditipu dari agen bisa mencapai Rp 5 miliar. ”Itu jumlahnya seharusnya juga diperhitungkan sebagai bagian dari penipuan yang dilakukan First Travel.


    Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, pelajaran peting kasus First Travel adalah penyalahgunaan uang jamaah umrah untuk kegiatan investasi. ’’Namanya investasi itu ada untung dan rugi. Ini jamaah sat mendaftar tidak tahu uangnya akan diputar atau diinvestasikan,’’ katanya.


    Apalagi salah satu pilihan investasi First Travel adalah Koperasi Pandawa yang akhirnya terungkap penipuan juga. Bhima menegaskan dari sisi kontrak antara First Travel dan jamaah, tidak ada klausul bahwa uang tersebut diinvestasikan. Kondisi ini harus dicermati oleh masyarakat yang mendaftar umrah ke biro perjalanan manapun. Supaya dipastikan uang yang disetor digunakan untuk membeli tiket pesawat dan akomodasi selama di Arab Saudi.


    Dia menyarangkan supaya secepatnya pemerintah mengaudit seluruh perusahaan travel umrah. Khususnya perusahaan travel yang terindikasi menginvestasikan dana jamaahnya. Gejala paling mudah dilihat adalah, travel yang menggunakan sistem masa tunggu atau waiting list sampai setahun atau lebih.


    Selain itu Bhima berharap pemerintah menginisiasi pembentukan lembaga penjamin umrah. Fungsinya seperti asuransi. Tujuannya menjamin keberangkatan setiap jamaah yang terdaftar di travel berizin dari Kemenag. Dia menegaskan umrah dan haji itu berbeda. ’’Haji kalau tidak berangkat pemerintah bisa jamin. Sedangkan umrah ini masih liar dan minim pengawasan,’’ katanya.


    Terkait pengawasan yang lemah dari pemerintah juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Dia mengatakan sekitar enam bulan lalu sudah meminta supaya Kemenag mencabut izin First Travel. ’’Tetapi tidak dituruti sama Menagnya langsung,’’ jelasnya. Alasannya adalah Menag takut jika izinnya dicabut, justru jadi alasan bagi First Travel untuk mangkir dari tanggung jawabnya.


    Padahal kata Sodik, akhirnya Kemenag juga mencabut izin First Travel. Dia memperkirakan ketika awal 2017 izin First Travel langsung dicabut, jumlah jamaahnya tidak sebanyak sekarang. Sebab setiap hari promosi umrah umrah dari First Travel cukup gencar disampaikan. (idr/wan/agm)




    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top