ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO |
Koordinator aksi Sigit Yudhistira menilai, perppu tersebut merupakan kebijakan yang diktaktor, represif dan otoriter. ”Sebab di dalamnya banyak pasal-pasal karet yang bisa dijadikan alat membungkam umat dan menghabisi ormas-ormas yang kritis,” tandasnya.
AMPS, lanjut Sigit berharap, masyarakat ikut mendukung penolakan perppu tersebut. Karena dikhawatirkan dijadikan alat mengkriminalisasi pihak-pihak yang bertentangan dengan pemerintah.
Dalam aksi tersebut, massa AMPS ditemui Wakil Ketua Komisi I DPRD Surakarta Achmad Sapari, Sekretaris Komisi I DPRD Surakarta Suharsono, anggota Komisi I Abdullah AA, anggota Komisi II Taufiqurahman, dan anggota Komisi IV Ardianto Kuswinarno.
”Kami menerima aspirasi dari masyarakat. Akan kami sampaikan hasil audiensi ini kepada DPR RI melalui partai kami masing-masing. Kebetulan hampir semua fraksi ikut hadir menemui para perwakilan pendemo tadi. Sebab untuk pembatalan perppu itu hanya melalui dua jalur, dibatalkan melalui DPR RI atau dari MK (Mahkamah Konstitusi). Dan saat ini proses hukum sudah berjalan di MK,” ujar Achmad Sapari. (vit/wa)