KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis Hakim memvonis 20 tahun penjara kepada Danang Okta Hidayat (20) terdakwa pembunuh Sugeng Wahyudi, mantri kesehatan Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen Giri Imantoro SH. Vonis dijatuhkan pada Sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen dengan Hakim Ketua Hakim Firlando SH, dan Hakim anggota Nikentari SH dan Hartati SH, Kamis (10/8/2017).
Terdakwa Danang warga Desa Kerangcengis Bukateja Purbalingga yang didampingi pensehat hukum dari LBH Perisai Kebenaran Sukarno SH, dijerat pasal berlapis yakni kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP.
Menurut JPU berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan dua pelanggaran pidana. Pertama terdakwa membunuh Sugeng yang dipicu hubungan sesama jenis dengan sadis dibantu kedua temanya. Kedua terdakwa mengambil barang berharga milik korban.
Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) yakni 17 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari dari tuntutan JPU Arif Wibisono SH. Sebelumnya baik Ela Setiawan (29) maupun Endrik Margi Santoso (25) sama-sama dituntut 19 tahun penjara.
Sebelumnya Arif Wibisono SH menyampaikan, kendati awalnya Ela Setiawan dan Endrik Margi Santoso memang hanya diajak oleh Danang, namun saat melakukan pembunuhan Ela dan Endrik turut serta berperan. Padahal waktu itu Ela dan Endrik bisa saja tidak ikut membunuh atau bahkan bisa juga mencegah pembunuhan tersebut. “Kedua terdakwa selain Danang mempunyai kesempatan untuk berpikir atau memilih jalan untuk tidak ikut membunuh, atau bisa juga mencegah pembunuhan itu. Namun kedua terdakwa itu justru turut serta dalam menghabisi nyawa korban. Selain itu kedua terdakwa yakni Ela dan Endrik pernah menjadi narapidana,” paparnya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza nopol AA 8965 ND, 1 unit sepeda motor CBR tanpa plat nomor, 3 unit handphone, dau tas, pisau stainless, besi pemukul, sepatu, tali gorden, sepotong kabel, dan 1 unit sepeda Motor Beat.
Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Kebumen dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Adapun ketiga pelaku yakni Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga. (mam)
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen Giri Imantoro SH. Vonis dijatuhkan pada Sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen dengan Hakim Ketua Hakim Firlando SH, dan Hakim anggota Nikentari SH dan Hartati SH, Kamis (10/8/2017).
Terdakwa Danang warga Desa Kerangcengis Bukateja Purbalingga yang didampingi pensehat hukum dari LBH Perisai Kebenaran Sukarno SH, dijerat pasal berlapis yakni kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP.
Menurut JPU berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan dua pelanggaran pidana. Pertama terdakwa membunuh Sugeng yang dipicu hubungan sesama jenis dengan sadis dibantu kedua temanya. Kedua terdakwa mengambil barang berharga milik korban.
Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) yakni 17 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari dari tuntutan JPU Arif Wibisono SH. Sebelumnya baik Ela Setiawan (29) maupun Endrik Margi Santoso (25) sama-sama dituntut 19 tahun penjara.
Sebelumnya Arif Wibisono SH menyampaikan, kendati awalnya Ela Setiawan dan Endrik Margi Santoso memang hanya diajak oleh Danang, namun saat melakukan pembunuhan Ela dan Endrik turut serta berperan. Padahal waktu itu Ela dan Endrik bisa saja tidak ikut membunuh atau bahkan bisa juga mencegah pembunuhan tersebut. “Kedua terdakwa selain Danang mempunyai kesempatan untuk berpikir atau memilih jalan untuk tidak ikut membunuh, atau bisa juga mencegah pembunuhan itu. Namun kedua terdakwa itu justru turut serta dalam menghabisi nyawa korban. Selain itu kedua terdakwa yakni Ela dan Endrik pernah menjadi narapidana,” paparnya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza nopol AA 8965 ND, 1 unit sepeda motor CBR tanpa plat nomor, 3 unit handphone, dau tas, pisau stainless, besi pemukul, sepatu, tali gorden, sepotong kabel, dan 1 unit sepeda Motor Beat.
Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Kebumen dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Adapun ketiga pelaku yakni Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga. (mam)