PURWOREJO - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Purworejo mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo tahun 2011-2031 yang hingga saat ini belum juga direvisi.
Padahal, Perda RTRW itu mendesak untuk segera direvisi karena menjadi pilar utama sebagai pintu masuk awal dan utama bagi perencanaan pembangunan."Revisi ini juga menjadi perencanaan kekuatan perekonomian lokal dimana rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi penyusunan jangka panjang dan menengah daerah," kata anggota FPKB Purwadi Herryjanto, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya landasan yang kuat menjadikan berbagai perencanaan seperti pemanfaatan ruang dan pengendalian di Purworejo akan terjaga. Selain itu juga mewujudkan keterpaduan, keterikatan dan keseimbangan antar sekot serta untuk penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
"Dengan tidak jelasnya revisi perda RTRW, muncul pertanyaan apakah RTRW itu akan mengikuti pembangunan, karena seharusnya pembangunanlah yang akan mengikuti RTRW," jelas Purwadi.
Jika hal itu terus dibiarkan, ada kesan jika Pemkab sengaja melakukan penundaan dengan memberikan ruang yang lebih leluasa untuk proses pelaksanaan kegiatan. Dengan pengertian Pemkab akan memberlakukan RTRW yang mengikuti pembangunan.
"Dengan kondisi itu, pembangunan juga tidak akan jelas arahnya. Makanya kami meminta penjelasan tentang hal ini, dimana revisi Perda RTRW No 27 tahun 2011 sudah harus dilakukan," tambahnya.
Terpisah, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho mengatakan jika proses penyusunan revisi Perda RTRW telah dilakukan. Rencananya dalam bulan ini juga, hasil revisi itu akan segera diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
"Secara materi, penyusunan revisi sudah kami siapkan dan akan segera ditindaklanjuti penyerahan ke DPRD untuk dibahas," kata Anggit.(luk(
Padahal, Perda RTRW itu mendesak untuk segera direvisi karena menjadi pilar utama sebagai pintu masuk awal dan utama bagi perencanaan pembangunan."Revisi ini juga menjadi perencanaan kekuatan perekonomian lokal dimana rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi penyusunan jangka panjang dan menengah daerah," kata anggota FPKB Purwadi Herryjanto, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya landasan yang kuat menjadikan berbagai perencanaan seperti pemanfaatan ruang dan pengendalian di Purworejo akan terjaga. Selain itu juga mewujudkan keterpaduan, keterikatan dan keseimbangan antar sekot serta untuk penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
"Dengan tidak jelasnya revisi perda RTRW, muncul pertanyaan apakah RTRW itu akan mengikuti pembangunan, karena seharusnya pembangunanlah yang akan mengikuti RTRW," jelas Purwadi.
Jika hal itu terus dibiarkan, ada kesan jika Pemkab sengaja melakukan penundaan dengan memberikan ruang yang lebih leluasa untuk proses pelaksanaan kegiatan. Dengan pengertian Pemkab akan memberlakukan RTRW yang mengikuti pembangunan.
"Dengan kondisi itu, pembangunan juga tidak akan jelas arahnya. Makanya kami meminta penjelasan tentang hal ini, dimana revisi Perda RTRW No 27 tahun 2011 sudah harus dilakukan," tambahnya.
Terpisah, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho mengatakan jika proses penyusunan revisi Perda RTRW telah dilakukan. Rencananya dalam bulan ini juga, hasil revisi itu akan segera diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
"Secara materi, penyusunan revisi sudah kami siapkan dan akan segera ditindaklanjuti penyerahan ke DPRD untuk dibahas," kata Anggit.(luk(