• Berita Terkini

    Jumat, 25 Agustus 2017

    Pertemuan Soal Keraton Alot, Mendagari Tawarkan Bentuk UPT

    DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO
    SOLO – Upaya pemerintah lebih memperhatikan Keraton Kasunanan Surakarta ternyata tidak mudah. Jalannya berliku. Setelah deadlock pada pertemuan Senin (21/8), kemarin rapat koordinasi pembentukan lembaga pengelola keraton kembali digelar. Lagi-lagi tetap alot.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo butuh waktu selama tiga jam untuk menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya unit pelayanan teknis (UPT) di keraton kepada para sentana.

    Pertemuan digelar di Sasana Andrawina mulai pukul 13.30. Selain mendagri, ikut hadir anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres) Subagyo HS, pejabat perwakilan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo serta Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi beserta adik-adiknya dan kerabat.
    Usai jamuan makan siang, mendagri mulai memaparkan maksud dan tujuan pertemuan tersebut, yaitu pemberian kuasa dari Sinuhun kepada pemerintah pusat untuk membentuk UPT. Namun, pihak keraton meminta pemerintah menjelaskan secara gamblang maksud pembentukan UPT.

    Bukan perkara mudah bagi pemerintah memaparkan kepada pihak keraton terkait lembaga yang akan digunakan sebagai penanggung jawab bantuan pemerintah itu. Ingin lebih privat, pertemuan digelar tertutup. Wartawan tidak diperkenankan berada di dalam ruangan.

    Pukul 16.50, pertemuan memasuki acara penarikan kesimpulan. Anggota Wantimpres Subagyo HS membacakan kesimpulan dengan panduan notulen yang ditampilkan di layar lebar.
    Terdapat dua kesimpulan dalam pertemuan tiga jam itu. Pertama, penjelasan tentang UPT telah dipahami oleh pihak keraton; Kedua, keraton dengan pihak pemerintah/ Dirjen Kebudayaan Kemendikbud menandatangani surat kuasa untuk pengelolaan pelestarian kawasan cagar budaya nasional tiga hari ke depan.

    Namun, waktu tiga hari yang diberikan pemerintah ditolak oleh keraton, dalam hal ini adik PB XIII, GKR Wandasari alias Gusti Moeng. Dia meminta waktu tujuh hari sebelum Sinuhun Hangabehi meneken surat kuasa. Pemerintah sepakat, notulen diganti.

    Tapi, belum genap lima menit, Gusti Moeng kembali memegang mikrofon dan meminta tambahan waktu hingga tanggal 7 September. Alasannya dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Idul Adha.

    “Memang belum semua paham apa itu UPT. Teknisnya seperti apa? Anggarannya bagaimana? Ternyata setelah dijelaskan, semua jadi paham. O… tibak ne nngono tho (seperti itu tho),” jelas adik PB XIII lainnya, KGPH Puger seusai pertemuan.

    Menurut Puger, alotnya rapat bersama pemerintah guna mendapatkan pemahaman lebih detail mengenai konsep UPT yang dibawa pemerintah. Mengingat, di dalam keraton terdapat banyak keluarga sehingga untuk menentukan sikap perlu melakukan koordinasi secara internal.

    Hal tersebut diamini Gusti Moeng. Untuk mengambil keputusan, Sinuhun akan meminta pendapat dari keluarga maupun pihak yang dipercaya. “Saat ini internal saja belum selesai. Kapan pembahasannya tergantung nanti Sinuhun,” kata Moeng.

    Tjahjo menghargai forum tiga jam kemarin. Dia mengatakan, lamanya pertemuan disebabkan pihak keraton belum paham mengenai konsep UPT yang dibawa oleh pemerintah. Karena itu, seluruh pihak diberikan kesempatan berbicara agar klir.

    “Kita pahamkan, detail. Semua bicara tadi. Kenapa sih harus ada UPT? Kesimpulannya semua sudah paham,” katanya.

    Mendagri menjamin pada 7 September mendatang Sinuhun dapat meneken surat kuasa untuk pembentukan UPT. Dia berharap seluruh keluarga keraton segera berembuk dan satu suara dalam pertemuan mendatang. “Saya berpikir positif, ini untuk kepentingan bersama kok. Tidak hanya untuk pemerintah, tidak hanya untuk keraton,” katanya.
    Adik PB XIII lainnya, KGPH Suryo Wicaksono menuturkan, sebelumnya, pemerintah pusat telah beberapa kali menggelar rapat tentang rencana pembentukan UPT dan diikuti oleh sejumlah sentana dalem.

    Sayangnya, imbuh Nino, sapaat akrab Suryo Wicaksono, hasil rapat di Jakarta tersebut tidak disampaikan secara mendetail kepada Sinuhun. “Ya akhirnya pada kaget ketika mendagri datang ke keraton untuk meminta surat kuasa dari Sinuhun,” terangnya.

    Persoalan lainnya, sejumlah sentana dalem belum paham fungsi UPT. Ini memicu munculnya anggapan bahwa pemerintah akan mengusai seluruh potensi  keraton. “Maksud pemerintah bukan seperti itu. UPT ini merupakan tahap awal sebelum terbentuknya badan layanan umum agar keraton dapat mengelola keuangan secara maksimal,” urai Nino.
    Dia optimistis, pada 7 September mendatang Sinuhun akan memberikan surat kepada pemerintah untuk pengelolaan pelestarian kawasan cagar budaya. “Kalau lewat tanggal 7 September, mungkin pemerintah sudah angkat tangan (enggan mengurus keraton, Red),” pungkasnya.

    Artinya, anggaran bantuan dan lain sebagainya bisa kembali seret ketika masih terjadi konflik internal antara adik-adik PB XIII Hangabehi. (irw/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top