polres kebumenfor ekspres |
Dihadapkan ke majelis persidangan ternyata membuat mereka keder. Bahkan salah satu terdakwa tipiring, Donwori (22, nama samaranred) membuat pengakuan menggelitik.
Pemuda asal Desa Grenggeng Karanganyar ini mengaku pamit kepada orang tuanya untuk pergi kondangan, bukan menjalani sidang. “Dia takut aksi mabuk di tempat umum diketahui oleh orang tuanya,” kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasat Sabhara AKP Krida Risana saat melakukan pemanggilan terhadap 14 pelaku
miras di Mapolres sebelum dihadapkan ke pengadilan, kemarin.
Krida menuturkan, 14 pemuda yang tertangkap tangan tengah pesta diamankan saat Tim Tipiring Polres Kebumen menggelar razia minuman keras, Sabtu (29/7) malam kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak enam pemabuk diamankan di komplek Stadion, sedangkan delapan lainnya diamankan di kawasan Alun-alun Karanganyar.
Dari tangan para pemuda itu, polisi mengamankan botol sisa minuman keras jenis ciu dan sisa minuman ciu. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 13
ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.
“Kami terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) termasuk miras untuk menekan angka kriminal. Karena miras ini kerap menjadi pemicu aksi kejahatan,” beber pria yang juga Ketua Tim Tipiring Polres Kebumen ini.(has)