Sabtu, 12 Agustus 2017

Picu Kemacetan, Perlintasan Sebidang Bagelen Dikeluhkan

ekosutopo
PURWOREJO- Pintu perlintasan  sebidang berpenjaga di Desa/Kecamatan Bagelen Kabupaten  Purworejo membutuhkan penanganan, khususnya pelebaran. Pasalnya, sempitnya jalan perlintasan kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Pantauan di lokasi, perlintasan hanya memiliki lebar sekitar 4 meter dan hanya kendaraan kecil yang dapat melintas secara bersamaan dari kedua arah. Kendaraan memilih saling bergantian memanfaatkan jalan walaupun sesama kendaraan kecil.

Mereka tidak mau berisiko mengenai pengaman jalan di antara gel ganda yang ada. Bahkan, pengguna kendaraan roda dua yang membawa kerombong juga memilih berhenti.

Menurut Imam Wahyu Nugroho (28) warga desa setempat, pelebaran jalan diperlukan segera. Tingginya pengguna kendaraan yang melintas menjadikan di lokasi itu kerap macet meski tidak ada kereta yang melintas.
"Kendaraan memilih bergantian daripada bersenggolan di tengah rel. Tapi itu juga menjadi masalah karena akan membuat kemacetan," kata Imam, Kamis (10/8).
Adanya akses jembatan sembir yang melintas di atas Sungai Bogowonto menjadikan arus lalu lintas yang memanfaatkan ruas Bagelen-Purwodadi itu menjadi ramai. Tidak hanya kendaraan kecil, kendaraan besar seperti bus maupun truk juga kerap melintas.

"Melihat dari kebutuhan, pelebaran sudah sangat diperlukan. Tampaknya jalan di atas rel itu bukan kewenangan Pemkab, wong pas ada perbaikan jalan, yang disitu juga tidak disentuh,” ungkapnya.

Kepadatan di jalan itu, lanjut Imam, akan semakin meningkat pada hari-hari pasaran dimana banyak warga yang mendatangi Pasar Krendetan. Selain itu pada Minggu pagi atau hari libur sekolah karena banyak masyarakat yang hendak berlibur ke Pantai Jatimalang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Purworejo, Wahyudi, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa perlintasan itu selama ini dikelola oleh Pemkab Purworejo. Petugas penjaga merupakan tenaga kontrak yang mendapatkan honor dari Pemkab. Sementara pembangunan perlintasan dilaksanakan oleh Dirjen Perkeretaapian.

"Setahu kami jalan di sepanjang Bagelen-Purwodadi adalah jalan kabupaten. Untuk masalah jalan yang lebih paham ada di DPUPR," kata Wahyudi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Suranto saat dihubungi melalui telepon mengungkapkan bahwa status jalan adalah milik Kabupaten. Hanya, saja untuk infrastruktur perkeretaapian menjadi kewenangan KAI. Meski demikian, pihaknya siap mengkomunikasikan keinginan warga itu ke pihak PT KAI Daop 6 Jogjakarta dan berkoordinasi dengan Dinhub Purworejo.

"Hanya jalannya di ruas itu ada di Kabupaten, tapi untuk yang di atas rel baik itu hingga pagar pengamannya ada di bawah KAI," kata Suranto. (top)

Berita Terbaru :