PURWOREJO – PKL Pendowo Alun-alun Purworejo berencana menyiapkan langkah-langkah hukum. Tindakan itu dilakukan untuk mewujudkan tuntutan seluruh anggota agar bisa kembali berjualan di Kawasan Dalam Alun-alun Purworejo.
Ketua PKL Pendowo, Tri Kurniawan Toro, saat dikunjungi dikediamannya mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu, tepatnya usai menggelar Aksi Damai Ribuan PKL di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Purworejo (31/7), Bupati melalui beberapa media mempersilahkan PKL untuk menempuh jalur hukum atau melakukan gugatan jika tidak puas. "Kami sudah kirimkan Notifikasi Gugat untuk menuntut hak kami sebagai PKL Alun-alun," ungkap Tri, kemarin.
Dijelaskan Tri, dalam Notifikasi gugat itu, PKL mengirimkan berkas ke Bupati Purworejo, Kepala DPU dan Tata Ruang, serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Notifikasi gugat itu dimaksudkan sebagai bentuk tata krama, yakni memberitahukan terlebih dahulu materi-materi gugatan kepada pihak yang akan kami gugat.
“Dalam waktu sekitar satu bulan ke depan kemungkinan kami akan melakukan gugatan resmi. Ini baru notifikasi, sebagai bentuk kulonuwun kami dan memberitahukan bahwa kami akan melakukan gugatan hukum,” paparnya.
Pihaknya menilai ada ketidakadilan di dalam upaya relokasi sebagai proses mewujudkan penataan Alun-alun Purworejo oleh Pemkab Purworejo. “Kami mohon doa restu kepada masyarakat Purworejo. Bahwa ini langkah terakhir kami. Dan kami tegaskan bahwa PKL Pendowo mendukung rencana Revitalisasi Alun-alun Purworejo agar lebih baik dan indah,” bebernya. (ndi)
Ketua PKL Pendowo, Tri Kurniawan Toro, saat dikunjungi dikediamannya mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu, tepatnya usai menggelar Aksi Damai Ribuan PKL di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Purworejo (31/7), Bupati melalui beberapa media mempersilahkan PKL untuk menempuh jalur hukum atau melakukan gugatan jika tidak puas. "Kami sudah kirimkan Notifikasi Gugat untuk menuntut hak kami sebagai PKL Alun-alun," ungkap Tri, kemarin.
Dijelaskan Tri, dalam Notifikasi gugat itu, PKL mengirimkan berkas ke Bupati Purworejo, Kepala DPU dan Tata Ruang, serta Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Notifikasi gugat itu dimaksudkan sebagai bentuk tata krama, yakni memberitahukan terlebih dahulu materi-materi gugatan kepada pihak yang akan kami gugat.
“Dalam waktu sekitar satu bulan ke depan kemungkinan kami akan melakukan gugatan resmi. Ini baru notifikasi, sebagai bentuk kulonuwun kami dan memberitahukan bahwa kami akan melakukan gugatan hukum,” paparnya.
Pihaknya menilai ada ketidakadilan di dalam upaya relokasi sebagai proses mewujudkan penataan Alun-alun Purworejo oleh Pemkab Purworejo. “Kami mohon doa restu kepada masyarakat Purworejo. Bahwa ini langkah terakhir kami. Dan kami tegaskan bahwa PKL Pendowo mendukung rencana Revitalisasi Alun-alun Purworejo agar lebih baik dan indah,” bebernya. (ndi)