wiwid arif/magelang ekspres |
Keempat tersangka tersebut antara lain, Hery Joko Santoso (37) warga Desa Kadiluwih, Kabupaten Magelang, Alvin Oktavian (22) asal Desa Salam, Kabupaten Magelang, Yuli Rudianto (35), dan Dani Sulistyo (31) asal Desa Danurejo, Kabupaten Magelang.
”Hery dan Dani ini merupakan residivis. Mereka pernah tertangkap karena kasus yang sama, terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo saat menggelar gelar perkara di Ruang Press Mapolres Magelang Kota, Senin (28/8).
Hari menjelaskan, empat tersangka ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Berkat kesigapan anggotanya, keempat tersangka berhasil dibekuk dalam jangka waktu dua kali 24 jam.
Penangkapan pertama tersangka Hery Joko Santoso (37) pukul 20.00 WIB di Kampung Kemirikerep, Kelurahah Kemirirejo, Kota Magelang. Pelaku dibekuk setelah polisi mendapat laporan dari warga.
”Dari observasi, kami mencurigai gerak-gerik tersangka yang akan mengambil sesuatu di bawah pohon sekitar kampung itu,” ujarnya.
Hari menambahkan, saat itu juga aparat menangkap dan menggeledah tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti tiga bungkus berisi sabu seberat 1,04 gram, 0,54 gram, dan 0,55 gram beserta sepotong sedotan.
Dari hasil pengembangan, pelaku Hery diketahui berkomunikasi dengan Alvin Oktavian. Keesokan harinya, petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar Artos Mall.
”Sore hari, kami mencurigai gerak-gerik Alvin di samping Artos Mall atau depan SMA Kristen Indonesia. Selanjutnya kami geledah dan menemukan ponsel yang digunakan Alvin berkomunikasi dengan Hery. Lalu kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Didapati informasi bahwa sabu yang disita dari tangan Hery rupanya dibeli dengan cara patungan antara Hery dan Alvin.
”Pengakuan tersangka, mereka akan melakukan pesta sabu malam harinya,” ungkapnya.
Tersangka yang kini sudah menjadi tahanan Polres Magelang Kota tersebut dikenai pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka Hery, dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Alvin dijerat Pasal 112 subsider Pasal 132 subsider Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman 12 tahun penjara.
Selain Hery dan Alvin, aparat juga menangkap dua pelaku kasus serupa atas nama Yuli Rudianto dan Dani Sulistyo. Keduanya ditangkap pada Minggu (13/8) malam di sekitar Jalan Dr Wahidin, Potrobangsan, Kota Magelang.
”Penangkapan ini juga berdasar informasi warga. Kami lakukan pemantauan dan mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan sepeda motor di depan pagar rumah kosong. Keduanya mengambil sesuatu dan pergi ke arah barat,” paparnya.
Tidak sampai pergi jauh, aparat langsung menangkap dan menggeledahnya. Hasilnya ditemukan sebungkus plastik diduga berisi sabu seberat 5 gram dari tangan tersangka Yuli. Selanjutnya barang haram itu disita aparat beserta ponsel yang dimiliki.
”Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari penyelidikan, ternyata tersangka Dani dan Hery merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar bulan Januari dan Februari 2017 lalu,” ungkapnya. (wid)