sudarno ahmad/ekspres |
Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengatakan sebelum ditetap menjadi perda. Raperda tersebut dibahas secara intensif melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Kebumen.
"Telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta telah mendapat nomor register dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 15/2017," kata Wakil Bupati Yazid Mahfudz.
Yazid Mahfudz, menjelaskan Raperda dimaksud disusun untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. "Kami sampaikan pada seluruh jajaran Eksekutif dan masyarakat yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda ini," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kebumen Siti Kharisah, menegaskan meski perda tersebut telah ditetapkan namun penerapannya masih haru menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu dikatakan Siti Kharisah, pada jumpa pers di Ruang Sekretaris DPRD Kebumen, Selasa (15/8/2017).
"Untuk menentukan besaran kenaikan tunjangan harus mengacu kepada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP Nomor 18. Permendagri ini baru saja terbit," terang Siti Kharisah, kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, anggota Pansus IV yang membahas raperda tersebut, M Stevani Artiningsih, meminta kepada eksekutif agar melakukan pengkajian untuk menentukan besaran tunjangan yang menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Besaran tunjangan hendaknya memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
"Besaran tunjangan hendaknya tidak melebihi besaran tunjangan anggota DPRD provinsi, serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Perlu dilakukan pencermatan dan kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Dalam perda itu menyebutkan adanya beberapa jenis tunjangan kesejahteraan yang menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan komunikasi intensif, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pakaian dinas dan atribut. Tunjangan lain, Rumah negara dan perlengkapanya, tunjangan transportasi dan tunjangan reses .(ori)