KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Semua fraksi yang ada di DPRD Kebumen menyetujui raperda tentang hak keuangan dan adminsitratif pimpinan dan anggota DPRD disahkan menjadi perda. Hal itu disampaikan delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap raperda dimaksud, Rabu (9/8/2017).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Fajar Fihelmina, meminta eksekutif untuk sesegera mungkin bisa menyesuaikan , mengingat PP No 18 tahun 2017 bersifat delegatif. Disamping itu, Perda maupun Perkada nantinya akan dijadikan acuan bagi Pemkab Kebumen sebagai landasan hukum. Khususnya terhadap hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Fraksi PAN menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk secepatnya ditetapkan menjadi perda dan disampaikan kepada Gubernur agar dilakukan evaluasi," kata Fajar Fihelmina, membacakan pernyataan sikap fraksinya.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicara Sri Susilowati, menyampaikan pendapatnya dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis atas ditetapkannya Perda tersebut harus mempedomani dan menyesuaikan secara rasional. Dengan merujuk pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sesuai dengan Permendagri No 62 tahun 2017.
Bupati diminta cepat dan tepat merespon serta menjalankan dengan baik segala bentuk aturan yang bersifat mengikat. Selain itu, itu juga harus menjalankan setiap kesepahaman serta kesepakatan yang telah dibuat antara Legeslatif dan Eksekutif.
"Setelah Perda maupun Perkada ini selesai dan diberlakukan, kami atas nama Fraksi Gerindra meminta kepada Pimpinan DPRD agar secepatnya melakukan perubahan terhadap tata tertib DPRD," pintanya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan pada prinsipnya eksekutif menyetujui apa yang menjadi masukan dari Panitia Khusus DPRD. Yang telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.
Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan. "Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo itu dihadiri oleh 36 anggota DPRD. Serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dijajaran Pemkab Kebumen.(ori)
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Fajar Fihelmina, meminta eksekutif untuk sesegera mungkin bisa menyesuaikan , mengingat PP No 18 tahun 2017 bersifat delegatif. Disamping itu, Perda maupun Perkada nantinya akan dijadikan acuan bagi Pemkab Kebumen sebagai landasan hukum. Khususnya terhadap hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Fraksi PAN menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk secepatnya ditetapkan menjadi perda dan disampaikan kepada Gubernur agar dilakukan evaluasi," kata Fajar Fihelmina, membacakan pernyataan sikap fraksinya.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicara Sri Susilowati, menyampaikan pendapatnya dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis atas ditetapkannya Perda tersebut harus mempedomani dan menyesuaikan secara rasional. Dengan merujuk pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sesuai dengan Permendagri No 62 tahun 2017.
Bupati diminta cepat dan tepat merespon serta menjalankan dengan baik segala bentuk aturan yang bersifat mengikat. Selain itu, itu juga harus menjalankan setiap kesepahaman serta kesepakatan yang telah dibuat antara Legeslatif dan Eksekutif.
"Setelah Perda maupun Perkada ini selesai dan diberlakukan, kami atas nama Fraksi Gerindra meminta kepada Pimpinan DPRD agar secepatnya melakukan perubahan terhadap tata tertib DPRD," pintanya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan pada prinsipnya eksekutif menyetujui apa yang menjadi masukan dari Panitia Khusus DPRD. Yang telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.
Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan. "Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo itu dihadiri oleh 36 anggota DPRD. Serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dijajaran Pemkab Kebumen.(ori)