DPD Shiddiqiyyah for ekspres |
Kalaupun ada pandangan pihak lain yang berbeda, Shidiqqiyyah menilai lebih karena faktor ketidaktahuan dan minimnya informasi masyarakat terkait organisasi tersebut. Apapun, Shiddiqiyyah akan terus menghimbau dan mengusulkan kepada pemerintah untuk meluruskan sejarah Indonesia.
Hal itu ditegaskan kembali sejumlah anggota Shiddiqiyah di Kabupaten Kebumen saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di rumah salah satu pengurus, Sutrisno di Desa Banyuroto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2017).
"Apa yang kami lakukan saat ini adalah pelurusan sejarah melalui sosialisasi dan mengedukasi masyarakat. Dan kami menyadari, itu butuh proses dan kami menyadari bila ada masyarakat yang belum bisa mengerti," kata Sutrisno.
Sutrisno adalah pengurus DPD Shiddiqiyyah Kebumen dan pihak yang memasang spanduk di Desa/Kecamatan Adimulyo. Karena pertimbangan keamanan, Aparat kemudian menurunkan spanduk tersebut, Senin lalu (14/8/2017).
Sutrisno menyampaikan, pemasangan spanduk bertujuan menginformasikan kepada masyarakat bahwa 17 Agustus adalah kemerdekaan Bangsa Indonesia dan bukan kemerdekaan Republik Indonesia (RI). "Hanya mengingatkan dan meluruskan bahwa sejarah memang seperti itu dan tidak ada maksud lain," tegas Sutrisno.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi kepengurusan pusat, DPP Shiddiqiyyah, dan dilakukan serentak di Indonesia. Ini juga sebagai penyikapan mereka terhadap kemerdekaan. Dalam hal ini, Shiddiqiyyah tegas menyatakan 17 Agustus adalah kemerdekaan Bangsa Indonesia dan bukan kemerdekaan RI seperti yang sudah telanjur diyakini masyarakat kebanyakan saat ini.
Terkait hal itu, Sutrisno menegaskan Shiddiqiyyah memiliki dasar yang jelas. Yakni, Teks proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan pada 17 Agustus 1945. Disana jelas disebutkan Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia". Atau dengan kata lain, yang dimaksud adalah Bangsa Indonesia karena pada tanggal 17 Agustus 1945, RI atau Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) belum terbentuk.
"Republik Indonesia (RI) baru terbentuk setelah 18 Agustus. Dimana saat itu, Pancasila disahkan dan ditetapkan sebagai dasar negara. Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru berdiri pada tanggal 18 Agustus," jelas Sutrisno yang juga ditugasi sebagai Hubungan Lembaga DPD Shiddiqiyyah Kebumen itu.
Namun dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia terjadi pergeseran yang kemudian dipahami masyarakat luas bahkan menjadi kalimat resmi yakni "Dirgahayu Kemerdekaan RI".
"Dalam hal ini, Shiddiqiyyah meminta pemerintah mengembalikan sejarah sebagaimana mestinya seperti tertulis dalam teks Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan dikuatkan dengan Lagu nasional Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Belum lagi bila dikaitkan dengan perbedaan mendasar pada istilah negara (state) dan bangsa (nation) seperti di Kamus Besar Indonesia," papar Sutrisno.
Sutrisno lantas menjelaskan, Organisasi Shiddiqiyyah yang organisasi berbadan hukum dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan SK Kemenkumham nomor; AHU -0007564.AH.01.07 Tahun 2015. Di Kebumen sendiri, jelasnya telah ada sejak 1989 dan saat ini memiliki anggota 500 orang dari berbagai kalangan. Adapun Ketua DPD Shiddiqiyyah Kebumen saat ini, Ahmadi. Selain keagamaan, mereka juga aktif dalam setiap kegiatan kebangsaan.
Organisasi ini yang berpusat di Jombang, Jawa Timur ini sudah bisa diterima masyarakat di daerah lain. "Jadi Shiddiqiyyah sangat cinta dengan NKRI dan cinta tanah air. Kami mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan berbagai cara sesuai dengan instruksi DPP Shiddiqiyyah."
"Diantaranya mengikuti upacara, dzikir dan doa bersama dari tanggal 17 20 Agustus, bersedekah bahkan melakukan gerakan sosial dengan bedah rumah. Kalaupun di Kebumen masih ada yang melakukan penolakan, kami bisa mengerti dan itu kami anggap sebuah proses," demikian Sutrisno.
Hal itu, imbuh Sutrisno, sudah dijelaskan kepada aparat Polisi Kebumen. "Setelah kami beri penjelasan, polisi mengerti maksud pemasangan spanduk. Kami juga telah menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut sudah atas ijin pemerintah desa," katanya.
Seperti diberitakan, aparat TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Kebumen menurunkan 7 spanduk yang dipasang organisasi Shiddiqiyyah. Ini terjadi lantaran aparat berpendapat isi spanduk tersebut menjadi polemik.
Adapun isi spanduk yang dipersoalkan selengkapnya "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Tegaskan Lantangkan.. Kemudian,
Selamat Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke 72 (17 Agustus 1945-17 Agustus 2017). Bukan Kemerdekaan Republik Indonesia. Spanduk tersebut juga mencantumkan tulisan "Ingat 17 Agustus hari kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus Berdirinya NKRI". (cah)