JAKARTA – Sementara sistem pengawasan bersama Polri dan KPK terus disiapkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bakal memaksimalkan sistem keuangan desa (Siskeudes) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa sejauh ini, hanya ada 30 persen dari total 75 ribu desa di seluruh indonesia yang aktif menggunakan aplikasi dana Siskeudes untuk menginput dan mengolah laporan alokasi dana desa.
Untuk itulah, Eko menginstruksikan kepada seluruh trainer dan pembimbing desa di seluruh indonesia untuk mendorong agar aplikasi Siskeudes digunakan secara luas. “Tahun ini pokoknya harus seratus persen pakai sisekudes,” katanya di Jakarta selasa malam (8/8).
Eko juga memerintahkan jajarannya untuk mengupayakan agar ijin penggandaan aplikasi tersebut bisa diberikan oleh Kemendagri pada para pendamping desa.
Menurut Eko, penggunaan Siskeudes terhitung mudah sehingga bisa dipakai oleh perangkat desa di manapun. Bisa tetap beroperasi bahkan tanpa koneksi internet. Dengan menginput data-data pengelolaan dana desa, sistem akan mengolah dan menampilkan hasil. “Tinggal di cetak sebagai bahan laporan ke daerah,” kata Politikus PKB ini.
Laporan para kepala desa tersebut akan menjadi pertimbangan utama penyaluran dana desa tahun berikutnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dana desa baru bisa disalurkan jika desa yang bersangkutan sudah menyetorkan laporan pertanggung jawaban dan diterima oleh Pemda. “Diterima artinya sudah diperiksa,” kata Eko.
Tidak cukup itu, desa juga harus sudah menyiapkan rencana penggunaan dana desa untuk periode setelahnya, baru dana desa bisa disalurkan dari daerah. “Maksimal 7 hari setelah laporan diterima, dana desa harus sudah disalurkan,” kata Sekjend Kemendes Anwar Sanusi.
Menurut Sanusi, pengawasan memang secara efektif harus dilakukan oleh petugas. Namun, sebenarnya Siskeudes sudah dirancang untuk melakukan pengawasan secara otomatis. “Kalau sistem Siskeudesnya jalan, beberapa pekerjaan bisa beres sekaligus,” Pungkas anwar.(tau)
Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa sejauh ini, hanya ada 30 persen dari total 75 ribu desa di seluruh indonesia yang aktif menggunakan aplikasi dana Siskeudes untuk menginput dan mengolah laporan alokasi dana desa.
Untuk itulah, Eko menginstruksikan kepada seluruh trainer dan pembimbing desa di seluruh indonesia untuk mendorong agar aplikasi Siskeudes digunakan secara luas. “Tahun ini pokoknya harus seratus persen pakai sisekudes,” katanya di Jakarta selasa malam (8/8).
Eko juga memerintahkan jajarannya untuk mengupayakan agar ijin penggandaan aplikasi tersebut bisa diberikan oleh Kemendagri pada para pendamping desa.
Menurut Eko, penggunaan Siskeudes terhitung mudah sehingga bisa dipakai oleh perangkat desa di manapun. Bisa tetap beroperasi bahkan tanpa koneksi internet. Dengan menginput data-data pengelolaan dana desa, sistem akan mengolah dan menampilkan hasil. “Tinggal di cetak sebagai bahan laporan ke daerah,” kata Politikus PKB ini.
Laporan para kepala desa tersebut akan menjadi pertimbangan utama penyaluran dana desa tahun berikutnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dana desa baru bisa disalurkan jika desa yang bersangkutan sudah menyetorkan laporan pertanggung jawaban dan diterima oleh Pemda. “Diterima artinya sudah diperiksa,” kata Eko.
Tidak cukup itu, desa juga harus sudah menyiapkan rencana penggunaan dana desa untuk periode setelahnya, baru dana desa bisa disalurkan dari daerah. “Maksimal 7 hari setelah laporan diterima, dana desa harus sudah disalurkan,” kata Sekjend Kemendes Anwar Sanusi.
Menurut Sanusi, pengawasan memang secara efektif harus dilakukan oleh petugas. Namun, sebenarnya Siskeudes sudah dirancang untuk melakukan pengawasan secara otomatis. “Kalau sistem Siskeudesnya jalan, beberapa pekerjaan bisa beres sekaligus,” Pungkas anwar.(tau)