fotosaefur/kebumenekspres |
Hal itu diungkapkan Humas PT KAI Daop V Purwokerto Ixfan Hendriwintoko menanggapi adanya seorang penumpang KA Prameks Kutoarjo jurusan Solobalapan berikut keluarganya, yang diturunkan paksa di Stasiun Rewulu Bantul Yogyakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca juga:
(Ketahuan Merokok di Dalam KA, Satu Keluarga Diturunkan Paksa)
Ixfan menegaskan, aturannya memang begitu. Dan itu berlaku menyeluruh di seluruh DAOP KA.
"Bahwa merokok di dalam gerbong kereta dilarang. Bahkan PT KAI akan menurunkan paksa di stasiun terdekat bagi penumpang yang merokok di atas gerbong. Tak hanya itu, penumpang juga tidak diberikan uang ganti tiket," tegasnya.
Sebab, tiket perjalanan kereta api yang sudah dibeli oleh penumpang otomatis hangus jika mereka melanggar dan memaksakan merokok. Menurut Ixfan, aturan itu sudah lama disosialisasikan.
“Prinsipnya kereta harus bebas rokok. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada penumpang,” kata Ixfan kepada Ekspres lewat pesan Whatsapp, tadi malam (4/8/2017).
Menurut dia, setiap penumpang kereta semestinya tahu aturan larangan merokok tersebut. Sebab, selain disiarkan dengan pengeras suara di stasiun, stiker larangan merokok telah ditempel di dinding dalam kereta.
“Karena itu kami himbau semua penumpang mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama,” imbuhnya.(saefur/cah/has)