Satpol PP For Radar Kudus |
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pijat plus-plus. Namun untuk melakukan penyegelan tidak bisa seenaknya. ”Saya harus mendapatkan bukti di lokasi itu, benar-benar ada kegiatan pijat plus-lus. Kalau hanya menduga-duga kami kami tidak bisa menyegel,” katanya kemarin.
Pihaknya menyegel karena memang mendapatkan bukti kuat. Sebab sebelum menyegel, pihaknya menyiapkan orang untuk melakukan pemantauan secara langsung dan menyamar sebagai tamu.
Setelah positif ada pijat berbau mesum, pihaknya langsung menggerebek. Hasilnya, mendapatkan foto yang menunjukkan kegiatan tak senonoh. Di antaranya, pemijat yang hanya mengenakan pakaian dalam. ”Kalau hanya pijat biasa, ngapain harus buka baju. Di depan kios sih tulisannya ”Pijat Capek”. Tapi, ternyata di dalam seperti itu,” terangnya.
Setelah mendapatkan bukti jelas tersebut, pihaknya langsung menyegel kios yang digunakan untuk pijat plus-plus tersebut. Pihaknya juga membawa pemijat untuk didata dan dibina.
Ada dua pemijat yang didata. Kartu tanda penduduk (KTP) dua pemijat itu juga disita petugas. Nantinya akan diproses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan. Terutama pasal yang mengatur tentang larangan melakukan tindak asusila.
Sebenarnya, pihaknya sudah mendata lokasi-lokasi pijat plus-plus. Namun untuk menutup, harus memiliki bukti kuat. Jika tidak ada bukti foto atau lainnya yang mengarah ke perbuatan mesum, tentu sulit menutup pijat itu. ”Tanpa bukti valid, kami paling hanya bisa mengecek izin bangunan dan izin lainnya,” ujarnya.
Selain pijat plus-plus, pihaknya juga mendapatkan laporan adanya salon plus-plus di Kudus. ”Dari data yang ada, ada lima salon yang diindikasikan memiliki layanan esek-esek,” imbuhnya. (lis/lin)