KEBUMEN (kebumenekspres.com) - RA Putri Kartadinata (PK) alias Ayu (34), salah satu tahanan di Rutan Kebumen melahirkan bayi perempuan, Jumat (11/8/2017) pagi sekitar pukul 03.30 di RSUD dr Sudirman Kebumen. Pedihnya, perempuan yang menjadi otak pembunuhan Basiyem, warga Binangun Cilacap ini harus menjalani proses persalinan tanpa didampingi sang suami, Suherman (9). Sebab, sang suami sama-sama berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di desa Kenteng Sempor, pertengahan Juni 2017 kemarin.
Sudah begitu, Ayu melahirkan bukan di atas tempat tidur. Melainkan di kamar mandi ruang persalinan RSUD dr Soedirman. Ini terjadi karena warga Banjarnegara itu telah dipacu dengan suntikan oleh tim medis, namun tidak kunjung bersalin di kamar.
"Saat hendak buang hajat, tersangka PK malah melahirkan jabang bayinya," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti didampingi Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto, kemarin.
Willy menuturkan, saat ditangkap bersama tiga tersangka lain, tersangka PK memang dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Hingga akhirnya pada Kamis (10/8/2017), tersangka merasakan kontraksi sehingga tim medis dan polisi menjemput Ayu dari Rutan Kebumen dan membawanya ke rumah sakit. Menurut Willy, sejumlah anggota kepolisian juga menjaga ruang tempat Ayu melakukan proses persalinan. Nampak pula sejumlah pihak keluarga PK yang datang menemani.
Proses persalinan berjalan lancar dan normal, baik bayi dan ibunya dalam kondisi selamat dan sehat."Saat ini keduanya (ibu dan bayi) masih dalam perawatan tim medis RSUD dr Soedirman Kebumen," imbuh Willy.
Dari informasi yang ia terima, Willy mengungkapkan nantinya bayi tersangka PK akan dirawat oleh pihak keluarga Suherman, suami siri Ayu.
Kasatreskrim AKP Koliq mengatakan, karena berstatus tahanan maka selama di rumah sakit, tersangka PK tetap akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Namun Koliq tidak tahu persis sampai kapan Ayu ada di rumah sakit. Yang pasti sesudah dinyatakan sehat, tersangka juga harus kembali ke tahanan.
"Kita menunggu rekomendasi tim dokter, kalau memang sudah dinyatakan benar-benar sehat, maka tersangka PK kita bawa lagi ke rutan," beber Koliq.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara para tersangka pembunuhan Basiyem sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan. Selanjutnya penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jika masih ada yang kurang, jaksa akan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi.
Terpisah, Kepala Rutan Kebumen (Karutan) Soetopo Berutu Amd IP SSos MS saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan terhadap PK yang berstatus tahanan titipan Polres Kebumen. Penjemputan dilaksanakan di Rutan Kebumen. "Kemarin siang memang dijemput oleh tim dari Polres Kebumen untuk persalinan," katanya.
Sekedar mengingatkan, PK warga Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara diduga menjadi otak pembunuhan Basiyem (51) warga Desa Jati Binangun Cilacap. Kala itu mayat Basiyem ditemukan terbungkus di bawah jembatan hutan pinus Perhutani di Desa Kenteng Kecamatan Sempor pada 14 Juni 2017 silam.
Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Polres Kebumen akhirnya dapat mengamankan PK dan dua pelaku lainnya, yakni Eko Darsono (42), warga Desa Purworejo Klampok Kecamatan Klampok Banjarnegara, dan Suherman (35). Sementara satu tersangka lain yang berstatus DPO adalah Aji, warga Desa Karangcengis Bukateja Banjarnegara.
Mirisnya saat diamankan PK yang merupakan sarjana Keperawatan itu, tengah dalam kondisi mengandung tujuh bulan.
Belakangan diketahui jika pembunuhan ini dilatarbelakangi utang-piutang. Tersangka Ayu rupanya punya utang sebesar Rp 135 juta kepada korban. Karena risih dan malu terus ditagih, PK mengajak tersangka lain untuk menghabisi korban. (has/mam)
Sudah begitu, Ayu melahirkan bukan di atas tempat tidur. Melainkan di kamar mandi ruang persalinan RSUD dr Soedirman. Ini terjadi karena warga Banjarnegara itu telah dipacu dengan suntikan oleh tim medis, namun tidak kunjung bersalin di kamar.
"Saat hendak buang hajat, tersangka PK malah melahirkan jabang bayinya," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti didampingi Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto, kemarin.
Willy menuturkan, saat ditangkap bersama tiga tersangka lain, tersangka PK memang dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Hingga akhirnya pada Kamis (10/8/2017), tersangka merasakan kontraksi sehingga tim medis dan polisi menjemput Ayu dari Rutan Kebumen dan membawanya ke rumah sakit. Menurut Willy, sejumlah anggota kepolisian juga menjaga ruang tempat Ayu melakukan proses persalinan. Nampak pula sejumlah pihak keluarga PK yang datang menemani.
Proses persalinan berjalan lancar dan normal, baik bayi dan ibunya dalam kondisi selamat dan sehat."Saat ini keduanya (ibu dan bayi) masih dalam perawatan tim medis RSUD dr Soedirman Kebumen," imbuh Willy.
Dari informasi yang ia terima, Willy mengungkapkan nantinya bayi tersangka PK akan dirawat oleh pihak keluarga Suherman, suami siri Ayu.
Kasatreskrim AKP Koliq mengatakan, karena berstatus tahanan maka selama di rumah sakit, tersangka PK tetap akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Namun Koliq tidak tahu persis sampai kapan Ayu ada di rumah sakit. Yang pasti sesudah dinyatakan sehat, tersangka juga harus kembali ke tahanan.
"Kita menunggu rekomendasi tim dokter, kalau memang sudah dinyatakan benar-benar sehat, maka tersangka PK kita bawa lagi ke rutan," beber Koliq.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara para tersangka pembunuhan Basiyem sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan. Selanjutnya penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jika masih ada yang kurang, jaksa akan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi.
Terpisah, Kepala Rutan Kebumen (Karutan) Soetopo Berutu Amd IP SSos MS saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan terhadap PK yang berstatus tahanan titipan Polres Kebumen. Penjemputan dilaksanakan di Rutan Kebumen. "Kemarin siang memang dijemput oleh tim dari Polres Kebumen untuk persalinan," katanya.
Sekedar mengingatkan, PK warga Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara diduga menjadi otak pembunuhan Basiyem (51) warga Desa Jati Binangun Cilacap. Kala itu mayat Basiyem ditemukan terbungkus di bawah jembatan hutan pinus Perhutani di Desa Kenteng Kecamatan Sempor pada 14 Juni 2017 silam.
Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Polres Kebumen akhirnya dapat mengamankan PK dan dua pelaku lainnya, yakni Eko Darsono (42), warga Desa Purworejo Klampok Kecamatan Klampok Banjarnegara, dan Suherman (35). Sementara satu tersangka lain yang berstatus DPO adalah Aji, warga Desa Karangcengis Bukateja Banjarnegara.
Mirisnya saat diamankan PK yang merupakan sarjana Keperawatan itu, tengah dalam kondisi mengandung tujuh bulan.
Belakangan diketahui jika pembunuhan ini dilatarbelakangi utang-piutang. Tersangka Ayu rupanya punya utang sebesar Rp 135 juta kepada korban. Karena risih dan malu terus ditagih, PK mengajak tersangka lain untuk menghabisi korban. (has/mam)