KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya persoalan yang terjadi pada Pedagang Kali Lima (PKL) Alun-alun Kebumen bakal dibawa ke ranah DPRD. Sebanyak 30 PKL, terdiri dari perwakilan PKL Alun-alun dan PKL Car Free Day Alun-alun dijadwalkan akan beraudiensi dengan anggota DPRD Kebumen, Kamis (3/8/2017).
Kepastian audiensi ini setelah surat permohonan audiensi yang ditandatangani oleh Direktur PSP/Pemohon Audiensi RPJ Agung Widhianto SIP dan Koordinator Pedagang untuk Audiensi Muhajir tertanggal 24 Juli 2017 telah disetujui. Dalam audiensi tersebut nantinya para PKL akan menemui Komisi A dan Komisi B DPRD Kebumen.
Direktur Pandjer School of Public Affairs and Politics (PSP), Agung Widhianto SIP, menyampaikan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada audiensi tersebut yakni adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Juga, dugaan penarikan biaya di luar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2008 oleh Pengurus Paguyuban Pedagang CFD terhadap sejumlah pedagang dengan antara nominal Rp 100.000-Rp 300.000.
Selain itu terdapat pula adanya dugaan stempel ganda pada surat dan KTA tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait dan adanya penataan pedagang CFD yang tidak tertata dengan baik, sementara dinas terkait “terkesan” membiarkan “seolah-olah” Alun-alun Kebumen adalah milik paguyuban CFD.
“Beberapa hal itu akan kami sampaikan kepada anggota dewan,” tutur Agung didampingi Hajir dan Achsan yang tidak lain anggota PKL CFD Kebumen, Selasa (1/8/2017).
Sementara itu, Achsan maupun Hajir mengatakan, tidak ada jalan lain untuk dapat memperbaiki paguyuban selain melaksanakan reorganisasi. Adanya reorganisasi akan membuka lembaran baru demi perbaikan para PKL.
“Kami sebagai rakyat akan mendatangi DPR sebagai wakil rakyat. Kami akan meminta dana pungutan yang selama ini dilaksanakan untuk dikembalikan kepada para PKL. Selain itu kami akan meminta adanya reorganisasi kepengurusan paguyuban,” terangnya.
Menurut Achsan, reformasi menjadi satu-satunya jalan yang harus dilakukan demi perbaikan. Kendati demikian dalam kesempatan tersebut baik Hajir maupun Achsan masih enggan untuk mengatakan banyak hal. Pihaknya hanya mengatakan, semua hal yang terjadi di PKL akan disampaikan secara gamblang saat audiensi dengan DPRD dilaksanakan. “Nanti pada saat audiensi kami akan membuka secara terang-terangan. Siapa berbuat apa dan siapa yang terlibat,” ucapnya. (mam)
Kepastian audiensi ini setelah surat permohonan audiensi yang ditandatangani oleh Direktur PSP/Pemohon Audiensi RPJ Agung Widhianto SIP dan Koordinator Pedagang untuk Audiensi Muhajir tertanggal 24 Juli 2017 telah disetujui. Dalam audiensi tersebut nantinya para PKL akan menemui Komisi A dan Komisi B DPRD Kebumen.
Direktur Pandjer School of Public Affairs and Politics (PSP), Agung Widhianto SIP, menyampaikan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada audiensi tersebut yakni adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Juga, dugaan penarikan biaya di luar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2008 oleh Pengurus Paguyuban Pedagang CFD terhadap sejumlah pedagang dengan antara nominal Rp 100.000-Rp 300.000.
Selain itu terdapat pula adanya dugaan stempel ganda pada surat dan KTA tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait dan adanya penataan pedagang CFD yang tidak tertata dengan baik, sementara dinas terkait “terkesan” membiarkan “seolah-olah” Alun-alun Kebumen adalah milik paguyuban CFD.
“Beberapa hal itu akan kami sampaikan kepada anggota dewan,” tutur Agung didampingi Hajir dan Achsan yang tidak lain anggota PKL CFD Kebumen, Selasa (1/8/2017).
Sementara itu, Achsan maupun Hajir mengatakan, tidak ada jalan lain untuk dapat memperbaiki paguyuban selain melaksanakan reorganisasi. Adanya reorganisasi akan membuka lembaran baru demi perbaikan para PKL.
“Kami sebagai rakyat akan mendatangi DPR sebagai wakil rakyat. Kami akan meminta dana pungutan yang selama ini dilaksanakan untuk dikembalikan kepada para PKL. Selain itu kami akan meminta adanya reorganisasi kepengurusan paguyuban,” terangnya.
Menurut Achsan, reformasi menjadi satu-satunya jalan yang harus dilakukan demi perbaikan. Kendati demikian dalam kesempatan tersebut baik Hajir maupun Achsan masih enggan untuk mengatakan banyak hal. Pihaknya hanya mengatakan, semua hal yang terjadi di PKL akan disampaikan secara gamblang saat audiensi dengan DPRD dilaksanakan. “Nanti pada saat audiensi kami akan membuka secara terang-terangan. Siapa berbuat apa dan siapa yang terlibat,” ucapnya. (mam)