PolsekGombong Polres Kebumenforekspres |
Hasilnya, anggota Polsek Gombong mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) hongkong. Pria berinisial M alias N (44) tersebut ditangkap di rumahnya, RT 03 RW 02 Desa Semanding Kecamatan Gombong saat polisi melakukan penggerebekan, Minggu (20/8/2017) malam.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,056 juta, sebuah HP merk Samsung dan 8 buah bonggol atau kupon togel. Turut diamankan, sebuah ballpoint dan satu buku tulis.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo, menyampaikan saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka diamankan di Mapolsek Gombong.
"Saat ini saudara M alias N masih dalam proses Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gombong," tegas AKP Hendrie Suryo dalam rilis yang diterima dari Humas Polsek Gombong, Minggu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun kurungan. Tak cukup pengecer, ujar AKP Hendrie Suryo, pihaknya tengah mengejar pelaku lain dalam kasus ini. "Kami akan Kembangkan hingga bandarnya," tegas Sang Kapolsek.
AKP Hendrie Suryo menyatakan, pihaknya telah berkomitmen memberantas tindak perjudian. Bahkan, penanganan kasus seperti ini telah masuk dalam program 100 hari pertama. Kapolsek pun meminta kerja sama masyarakat. "Silakan laporkan kepada kami bila ada tindak perjudian di lingkungan. Akan kami tindaklanjuti,"kata dia. (cah