PURWOREJO - Bibit kambing Kaligesing kualitas A yang merupakan jenis, banyak dijual para peternaknya ke luar Kabupaten Purworejo. Para peternak memilih menjual kambing berkualitas paling bagus tersebut lantaran harganya memang cukup mahal.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kabupaten Purworejo, M. Riyanto mengungkapkan, kambing Kaligesing yang telah ditetapkan oleh menteri pertanian sebagai plasma nutfah asli Kecamatan Kaligesing ini terbagi menjadi tiga jenis kualitas, yaitu kualitas A, B, C, dan D. "Kambing jenis D yang merupakan kambing termurah adalah jenis kambing Jawa atau Bligon," kata Riyanto, akhir pekan lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/2267/1989 tentang Pelestarian Kambing PE, perdagangan kambing PE sebenarnya diatur ketat. Di antara empat kelas tersebut, komoditas yang dapat diperdagangkan hanyalah kambing yang berkualitas D.
Kambing kualitas B dan C hanya boleh diperdagangkan dalam lingkup kecamatan dan kabupaten, dan kambing kualitas A hanya boleh diperdagangkan dalam wilayah satu desa, antar warga setempat saja.
Tetapi karena Kambing Kaligesing kualitas A adalah jenis kambing PE termahal. Untuk kambing dewasa pada umur di atas dua tahun, bisa mencapai ratusan juta rupiah menjadikan para peternak seringkali tidak bisa menahan diri untuk menjual bibit kualitas A karena terdesak kebutuhan hidup. "Kami mengimbau kepada para peternak untuk tidak menjual pejantan unggul kepada konsumen luar daerah. Tujuan demi mempertahankan kualitas bibit kambing Kaligesing.
Kalau bibit unggul di jual kualitas kambing kaligesing lama kelamaan bisa menurun untuk memperbaikinya harus membeli bibit yang bagus dari luar daerah," katanya.
Ia menyadari peternak rawan tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan konsumen demi pejantan unggul. Apalagi jika pejantan itu sering memenangkan kejuaraan. Dia mengungkapkan, pernah ada pejantan yang ditawar sampai Rp 90 juta. Meski demikian, dia berharap peternak bisa menjaga komitmen untuk menjaga kualitas bibit kambing PE."Sulit untuk menahan keluarnya kambing Kaligesing kualitas A ke luar Kabupaten Purworejo, karena kambing itu adalah milik pribadi masing-masing peternak, maka kami pun tidak mungkin seenaknya melarang mereka untuk menjual ternak," tandasnya. (luk)
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kabupaten Purworejo, M. Riyanto mengungkapkan, kambing Kaligesing yang telah ditetapkan oleh menteri pertanian sebagai plasma nutfah asli Kecamatan Kaligesing ini terbagi menjadi tiga jenis kualitas, yaitu kualitas A, B, C, dan D. "Kambing jenis D yang merupakan kambing termurah adalah jenis kambing Jawa atau Bligon," kata Riyanto, akhir pekan lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/2267/1989 tentang Pelestarian Kambing PE, perdagangan kambing PE sebenarnya diatur ketat. Di antara empat kelas tersebut, komoditas yang dapat diperdagangkan hanyalah kambing yang berkualitas D.
Kambing kualitas B dan C hanya boleh diperdagangkan dalam lingkup kecamatan dan kabupaten, dan kambing kualitas A hanya boleh diperdagangkan dalam wilayah satu desa, antar warga setempat saja.
Tetapi karena Kambing Kaligesing kualitas A adalah jenis kambing PE termahal. Untuk kambing dewasa pada umur di atas dua tahun, bisa mencapai ratusan juta rupiah menjadikan para peternak seringkali tidak bisa menahan diri untuk menjual bibit kualitas A karena terdesak kebutuhan hidup. "Kami mengimbau kepada para peternak untuk tidak menjual pejantan unggul kepada konsumen luar daerah. Tujuan demi mempertahankan kualitas bibit kambing Kaligesing.
Kalau bibit unggul di jual kualitas kambing kaligesing lama kelamaan bisa menurun untuk memperbaikinya harus membeli bibit yang bagus dari luar daerah," katanya.
Ia menyadari peternak rawan tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan konsumen demi pejantan unggul. Apalagi jika pejantan itu sering memenangkan kejuaraan. Dia mengungkapkan, pernah ada pejantan yang ditawar sampai Rp 90 juta. Meski demikian, dia berharap peternak bisa menjaga komitmen untuk menjaga kualitas bibit kambing PE."Sulit untuk menahan keluarnya kambing Kaligesing kualitas A ke luar Kabupaten Purworejo, karena kambing itu adalah milik pribadi masing-masing peternak, maka kami pun tidak mungkin seenaknya melarang mereka untuk menjual ternak," tandasnya. (luk)