• Berita Terkini

    Rabu, 27 September 2017

    Berstatus Terdakwa, Kades Kebakalan Belum Diberhentikan

    Asep Nurdiana
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- SY (49), Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam non aktif telah menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi. Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Kebumen belum memberhentikan yang bersangkutan.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kebumen Asep Nurdiana, membenarkan jika hingga kini belum ada pemberhentian sementara kepada terdakwa Kepala Desa Kebakalan.

    Pasalnya hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka ataupun terdakwa atas nama SY. Selain itu pihaknya juga belum menerima usulan penggantian dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. "Setelah kami terima surat penetapan tersangka, kami akan proses sesuai aturan," tegasnya, Selasa (26/9/2017).

    Saat ini SY sendiri tengah menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi yang menjerat dirinya sejak 22 Agustus 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama menjalani proses persidangan pihaknya ditahan di Lapas kelas 1 Semarang.


    Dari catatan Ekspres, SY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli silam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 18 Juli silam.

    Dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Kebumen telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 108 juta pada APB Desa Kebakalan tahun 2014-2015 yang bersumber dari ADD, DD, Bagi Hasil Pajak Banprov dan Retribusi.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen Kasi Pidsus Pramono Budi Santosa SH menyampaikan besaran dana APB Desa Kabakalan Kecamatan Karangayam tahun 2014 sebanyak Rp 333.228.229, sedangkan untuk tahun 2015 sebanyak Rp 661.748.967. Tersangka telah mengembalikan kerugian negara kepada kas desa. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka SY telah melanggar Undang-undang  RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang  RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-I KUHP. Atas perbuatannya SY terancam pidana paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top