• Berita Terkini

    Minggu, 01 Oktober 2017

    Besok, KPU Undang Pengurus Parpol di Kebumen

    Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen terus melakukan persiapan jelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi terkait pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2019. Sosialisasi yang mengundang pengurus parpol di Kebumen ini, rencananya akan digelar besok Senin (2/10/2017) di gedung KPU Jalan Arungbinang Kebumen.

    Komisioner KPU Kebumen Sholahudin ST menuturkan, sosialisasi ini merupakan media informasi kepada pengurus parpol di Kebumen terkait apa saja yang harus dipersiapkan jelang pendaftaran pemilu tahun 2019.

    "Kesiapan parpol sangat penting, karena kelengkapan dokumen menjadi prasyarat mutlak yang sangat menentukan lolos tidaknya parpol menjadi peserta pemilu 2019," kata Solahudin melalui siaran pers kepada Ekspres, kemarin.

    Sholahudin menuturkan, sesuai tahapan, Pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta pemilu tahun 2019 dijadwalkan tanggal 3-16 Oktober 2017.

    Terkait hal itu, KPU Kabupaten Kebumen telah berkoordinasi dengan Kantor Kesbangpol Kebumen untuk memastikan partai politik baik baru maupun yang sudah lama segera menyampaikan data profile parpol, termasuk di dalamnya alamat lengkap kantor parppol. Namun hingga Kamis (28/9), belum ada satupun partai politik yang terdaftar di kantor kesbangpol.

    "Kami sangat menghimbau kepada partai politik untuk tertib administrasi sehingga memudahkan dalam koordinasi," ucapnya.

    Ditambahkannya, pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan secara sentralistik di KPU RI.

    Penyerahan Dokumen persyaratan peserta pemilu diserahkan pengurus parpol tingkat pusat kepada KPU RI. Pada saat bersamaan pengurus parpol tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan dokumen data anggota parpol tingkat Kabupaten, yakni dokumen daftar anggota byname by address, dilengkapi fotocopi KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Menurut dia, penyerahan bukti daftar anggota tersebut bisa mulai dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2017 pukul 08.00 -16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 16 Oktober 2017 hingga pukul 08.00-24.00 WIB.

    "Kami harapkan rentang waktu 14 hari bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik calon peserta pemilu jika ingin menjadi peserta pemilu," kata dia. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top