adi pandoyo/foto ahmadsaefurrohman |
Namun demikian, Bupati mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan perkara Sekda Adi Pandoyo memiliki kekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Mengingat pada persidangan Selasa (5/9/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir meski dari pihak Sekda Adi Pandoyo mengaku bisa menerima vonis 4 tahun yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Semarang.
Bila sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Bupati, Pemkab Kebumen baru akan mengusulkan Pj Sekda kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal itu mendasari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 214 yang menyebutkan Apabila Sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat.
Baru setelah itu, Pemkab Kebumen akan menggelar lelang jabatan untuk posisi tersebut. Namun demikian, tidak dalam waktu dekat. Dengan demikian hingga proses berjalan, posisi Sekda tetap dipegang Mahmud Fauzi selaku Plt. "Direncanakan seleksi terbuka JPT pratama sekretaris Daerah di awal Tahun Anggaran 2018," kata Bupati,.
Seperti diberitakan, Sekda Adi Pandoyo, dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (5/9).Dia divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adi Pandoyo pejabat kelahiran Wangon Banyumas 51 tahun lalu, mengawali karirnya di Pemkab Kebumen sebagai Kasubag Protokol Bagian Umum Setda tahun 1997. Pada tahun 2008, Adi Pandoyo menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian Asisten Pemerintah Sekda tahun 2010.
Dua tahun kemudian, persisnya di tahun 2012, Adi Pandoyo menjabat Sekda Kebumen menggantikan pejabat sebelumnya, Suroso yang pensiun. Selama bertugas sebagai PNS, Adi Pandoyo dikenal sangat loyal kepada Pimpinan serta memiliki dedikasi yang tinggi.(cah)