fatihumamforekspres |
Peluncuran atau launching Perdes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) itu dilakukan di Balai desa setempat, 31 Agustus kemarin. Hadir pada kesempatan itu, Ketua Lembaga Masyarakat, PKK dan tokoh masyarakat desa. Juga, Kasie Kelestarian Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Teguh Yuliono SE MSi dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ayah, Sari Murdeno.
"Nantinya, Perdes mengatur tentang detail mengatur tentang pengelolaan sampah, pelestarian sungai, pelestarian hutan, pembuangan limbah, dan perlunya keberadaan bank sampah," kata Pendamping Desa Kalipoh, Fatihul Umam.
Fatihul Umam menjelaskan, proses Penyusunan Perdes PLH dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, FGD masalah lingkungan yang sering dijumpai di masyarakat, kemudian menyusun kedalam bentuk draft larangan dan sanksi sebagai pedoman pemanfaatan Lingkungan.
Hal ini sangat penting agar masyarakat sadar bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Setelah proses ini kemudian dilakukan proses review dan pencermatan sebelum disyahkan menjadi Perdes PLH.
”Melalui launching ini,desa diharapkan bersama masyarakat mematuhi Perdes dimaksud agar terhindar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” katanya.
Ditambahkan, upaya pelestarian lingkungan hidup tersebut juga memerlukan sarana dan prasarana. ”Sarana prasarana tersebut bisa dibiayai desa dengan menggunakan dana desa (DD) dari pusat, alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Kebumen”.
Sebagai wujud kesungguhan, Pemerintah Desa Kalipoh dalam musrembangdes RKP 2018 telah mengangarkan untuk kegiatan pengawalan kebijakan ini. Masyarakat menyambut dengan antusias dan optmis program yang digulirkan.
Sementara itu, Teguh Yuliono menyampaikan, Pemkab Kebumen tengah mengupayakan minimal ada sepuluh desa baru menerbitkan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup. "Dalam pelaksanaannya, akan di fasilitasi oleh Perkim LH," ujar Teguh. (cah)