KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen memeriksa dua calon kepala desa (Cakades) Sidogede Kecamatan Prembun, Senin (4/9/2017). Ini karena kedua cakades tersebut diduga melakukan money politik alias wuwuran jelang pilkades serentak pada 6 September besok.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto menuturkan, dua cakades yang diperiksa adalah calon nomor urut 1 berinisial SN (33) dan nomor urut 4 inisial SW (59).
"Keduanya masih kita lakukan proses klarfikasi terkait dugaan money politik," kata Willy yang kemarin didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Kebumen Iptu Sujatno selaku penyidik dalam kasus ini.
Willy menuturkan, calon nomor urut 1 yang tak lain warga desa setempat diduga telah melakukan wuwuran kepada lebih kurang 75 orang warga Sidogede di desa Mrinen pada 05 Agustus 2017 kemarin.
Sama halnya dengan calon nomor urut 4, namun yang dibagikan bukan berupa uang melainkan sarung. SW, warga Pituruh Purworejo yang mencalonkan diri pada Pilkades Sidogede Prembun diduga melakukan politik uang dengan membagikan sarung kepada calon pemilih.
Willy menambahkan, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk tiga calon kades Sidogede lainnya.
Selain itu, polisi telah mengamankan dua barang bukti berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.
"Ini masalah serius. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Willy menambahkan, jika terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31Perda No 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades.
Ditegaskannya, polisi sangat serius menuntaskan kasus ini. Sebab Pemkab Kebumen, khususnya Bupati Yahya Fuad sudah mencanangkan pilkades bebas wuwuran pada Pilkades Serentak yang akan digelar besok pagi. (has)
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto menuturkan, dua cakades yang diperiksa adalah calon nomor urut 1 berinisial SN (33) dan nomor urut 4 inisial SW (59).
"Keduanya masih kita lakukan proses klarfikasi terkait dugaan money politik," kata Willy yang kemarin didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Kebumen Iptu Sujatno selaku penyidik dalam kasus ini.
Willy menuturkan, calon nomor urut 1 yang tak lain warga desa setempat diduga telah melakukan wuwuran kepada lebih kurang 75 orang warga Sidogede di desa Mrinen pada 05 Agustus 2017 kemarin.
Sama halnya dengan calon nomor urut 4, namun yang dibagikan bukan berupa uang melainkan sarung. SW, warga Pituruh Purworejo yang mencalonkan diri pada Pilkades Sidogede Prembun diduga melakukan politik uang dengan membagikan sarung kepada calon pemilih.
Willy menambahkan, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk tiga calon kades Sidogede lainnya.
Selain itu, polisi telah mengamankan dua barang bukti berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.
"Ini masalah serius. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Willy menambahkan, jika terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31Perda No 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades.
Ditegaskannya, polisi sangat serius menuntaskan kasus ini. Sebab Pemkab Kebumen, khususnya Bupati Yahya Fuad sudah mencanangkan pilkades bebas wuwuran pada Pilkades Serentak yang akan digelar besok pagi. (has)