ILUSTRASIILUSTRASI |
Kasus tersebut telah berstatus penyidikan nomor SP.Sidik/366/VI/2017/Dit Tipideksus dengan terduga pelaku berinisial DH. Modus penipuan yang dilakukan dengan mengiming-imingi masyarakat untuk membeli pulsa dan token listrik dengan sistem paket.
Salah seorang saksi korban, Yusuf Maulana menuturkan, untuk paket VIP dengan nilai pembayaran Rp 72 juta. Maka, akan dikembalikan menjadi Rp 212 juta dalam 23 bulan. Pengembalian itu dalam bentuk polsa atau token listrik yang dibayarkan setiap sepuluh hari sekali.
”Untuk sepuluh hari pertama mendapatkan Rp 60 juta, sepuluh hari kedua mendapatkan Rp 100 juta dan sepuluh hari ketiga mencapai Rp 50 juta. Hingga mencapai akhir 23 bulan itu jumlah terus berkurang,” jelasnya ditemui di Bareskrim kemarin.
Karena pembelian paket pulsa dan token dari PT MIG ini menguntungkan, maka banyak yang membeli paketan. Bahkan, satu orang bisa membeli lebih dari satu paket. ”Saya sendiri tiga paket terdiri dari dua paket VIP dengan pembayaran Rp 72 juta per paket dan satu paket diamond dengan pembayaran Rp 15 juta,” tuturnya.
Saksi korban lainnya, Ratmin menjelaskan bahwa dirinya juga mengikuti tiga paket dari PT MIG dengan kerugian sekitar Rp 60 juta. Awalnya, sekitar satu tahun itu pembayaran pulsa berjalan lancar, namun pada April 2017 ternyata pembayaran berhenti. ”Saat kami datangi kantornya di daerah Sunter, sudah tutup kantor itu,” keluhnya.
Dia mengatakan, dalam merayu konsumen perusahaan tersebut menggunakan sejumlah modus, diantaranya membawa publik figur seperti artis. Artis itulah yang kemudian membuat masyarakat makin percaya dengan perusahaan. ”ada kok artis yangbiasa main sinetron,” ungkapnya.
Dalam brosur perusahaan yang diterima Jawa Pos, ada empat orang yang tercantum sebagai petinggi PT MIG. Dua diantaranya, dengan inisial DKCL sebagai pendiri dan DMBT sebagai Chariman. Keduanya merupakan warga Malaysian. Lalu, ada pula warga Indonesia MYY sebagai Chairman dan terlapor DH sebagai direktur.
Yusuf Maulana menambahkan, selama ini penjelasan dari petinggi PT MIG tersebut jumlah konsumennya mencapai 53 ribu orang. Dengan jumlah sebesar itu, anggap saja uang yang ditipu per orang Rp 10 juta. ”Itu total uang yang masyarakat yang ditipu bisa mencapai Rp 530 miliar. Padahal, per orang bisa merugi lebih banyak dari Rp 10 juta,” jelasnya.
Sementara Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengaku belum bisa berkomentar banyak. kasus tersebut saat ini sedang diselidiki. ”Kami masih proses,” paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin. (idr)