KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua calon kepala desa di Desa Rogodono, Kecamatan Buayan, mendapat perolehan suara yang sama pada pemungutan suara Pilkades serentak 6 September kemarin. Yakni antara calon kepala desa nomor urut 1 Imam Santoso dengan nomor urut 2 Musitah, sama-sama meraup 688 suara. Namun, panitia Pilkades setempat memenangkan Musitah dan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan penetapan pemenang itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016. Pada perda tersebut mengatur untuk menentukan pemenang Pilkades yang memperoleh suara sama, yakni dengan cara melihat perolehan suara dimasing-masing dukuh yang ada di wilayah setempat.
"Jadi, karena Musitah menang di tiga dukuh, sedangkan Imam Santoso hanya menang di satu dukuh, maka panitia memenangkan Musitah sebagai kepala desa terpilih," terang Asep Nurdiana, kepada Kebumen Ekspres, Kamis (7/9/2017).
Di Desa Rogodono, terdapat tiga calon kepala desa, yakni nomor urut 1 Imam Santoso, nomor urut 2 Musitah dan nomor urut 3 Supandi. Imam Santoso dan Musitah sama-sama memperoleh 688 suara, sedangkan Supandi hanya meraih 364 suara.
Meski perolehan suaranya sama dengan Musitah, Imam Santoso hanya menang di satu dusun. Yakni di dusun 1 memperoleh 327 suara, dusun 2 sebanyak 155 suara, dusun 3 sebanyak 73 suara dan dusun 4 mencapai 133 suara. Musitah menang di tiga dusun, di dusun 1 Musitah meraup 87 suara, dusun 2 sebanyak 180 suara, dusun 3 sebanyak 219 suara dan dusun 4 sebanyak 202 suara.
Jumlah DPT di Desa Rogodono sebanyak 2.772 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya 1.748 orang. Warga yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 1.024 pemilih degan suara sah 1.740 dan tidak sah 8 suara. Adapun partisipasi pemilih di desa ini mencapai 63,06 persen.
Sementara itu, pemungutan suara di Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, calon kepala desa nomor urut 1 Sunarto, ditetap menjadi kepala desa terpilih. Sunarto berhasil menang telah yang memperoleh 1.001 suara, jauh mengungguli calon lainnya. Yakni calon nomor urut 2 Sudrajat hanya memperoleh 80 suara, nomor urut 3 Rochmat 332 suara dan nomor urut 4 Sunarwoto memperoleh 363 suara.
Sebelumnya, dua calon kepala desa di Desa Sidogede, diduga melakukan wuwuran. Keduanya, yakni calon nomor urut 1 Sunarto dan calon nomor urut 4 Sunarwoto. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Kebumen.
Asep Nurdiana, menegaskan, belum ada alasan untuk menggugurkan keduanya dari kepesertaanya pada Pilkades serentak. Pasalnya, saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polres Kebumen. "Kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru bisa digugurkan," ujar Asep Nurdiana.
Namun demikian, pihaknya mengatakan calon kepala desa yang terbukti melakukan praktek wuwuran sanksi sangat berat. "Jika terbukti sebelum pemungutan suara maka digugurkan dari pencalonannya. Walaupun nantinya terpilih dan dilantik maka akan langung dicopot dari jabatannya," tegasnya.
Sebanyak 49 desa di 22 kecamatan se Kabupaten Kebumen, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Rabu (6/9). Secara umum, pelaksanaan Pilkades kemarin berjalan lancar.
Jumlah calon yang ikut dalam Pilkades tersebut 157 orang, yang tersebar di 40 desa. Adapun desa-desa yang menggelar Pilkades serentak yakni, Kecamatan Adimulyo 2 desa, Alian 3 desa, Ambal 1 desa, Ayah 2 desa, Bonorowo 1 desa, Buayan 3 desa. Kemudian, Buluspesantren 3 desa, Gombong 1 desa, Karanggayam 1 desa, Karangsambung 3 desa, Kebumen 7 desa.
Selanjutnya, Klirong 2 desa, Kutowinangun 2 desa, Kuwarasan 2 desa, Mirit 1 desa, Pejagoaon 1 desa. Petanahan 2 desa, Prembun 3 desa, Puring 1 desa, Rowokele 3 desa. Sempor dan Sruweng masing-masing 2 desa.(ori)