humas polsek gombong |
Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono SHSIK, membenarkan adanya penangkapan pria berinisial BBH yang belakangan diketahui sebagai warga Kabupaten Banyumas itu.
BBH ditangkap karena hendak menjarah toko pakaian Sepatu dan Tas “Bersaudara", yang sebagian telah terbakar. Toko yang berada di Blok C-2 No 27 itu milik Tri Wahyuni (39) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
"Pelaku ditangkap Satpam Pasar Wonokriyo yang memperoleh laporan dari salah satu pemilik kios yang ikut terbakar," kata AKP Hendrie Suryo, Sabtu sore.
Saat itu, petugas mendapati pelaku nyaris menjadi korban amuk massa. Untuk mencegah kemungkinan lebih buruk, pelaku diamankan ke Mapolsek Gombong.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian dan sepeda motor milik tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tengah dalam proses Penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Gombong," imbuh AKP Hendrie Suryo sembari mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Seperti diberitakan, Pasar Wonkriyo Gombong mengalami kebakaran pada Kamis dini hari (7/9/2017) kemarin. Kebakaran itu membuat tiga blok pasar yang terdiri 672 petak, 111 kios berikut isinya ludes.
Sebelumnya Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos sudah menginstruksikan anggotanya untuk mengantisipasi adanya aksi penjarahan. Sementara, dari para pedagang anggota Himpunan Pedagang Pasar Gombong (HPPG) dan Satpam melakukan pengamanan swakarsa.(humaspolsek gombong/cah)