• Berita Terkini

    Jumat, 15 September 2017

    Konsep Hotel Sekaligus Plaza Trio Dipertanyakan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerhati kebijakan Kabupaten Kebumen Achmad Marzoeki angkat bicara mengenai rencana pembangunan hotel bintang tiga dan plaza "Trio Plaza Kebumen" yang bakal dibangun di Jl HM Sarbini, Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.

    Achmad Marzoeki mengatakan berdirinya pusat perbelanjaan dan hotel merupakan konsekuensi yang tak bisa dihindarkan menyusul perkembangnya pariwisata di Kebumen. Pun demikian, pemilihan lokasi sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    "Kedekatan dengan sekolah dan pesantren bisa jadi pendorong untuk mengembangkan konsep hotel tanpa maksiat. Mudah-mudahan bisa mendorong kompetisi yang sehat dengan hotel yang sudah ada," kata Kang Juki, Kamis (14/9/2017).

    Namun demikian, Pemkab Kebumen diminta mempersiapkan kajian matang terkait rencana tersebut. Sekaligus memberi penjelasan yang gamblang kepada masyarakat. Salah satunya soal konsep bangunan yang direncanakan sebagai sebuah hotel sekaligus mall.

    Menurutnya, ada yang  perlu diperjelas terkait isi mal nantinya. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  "Sepengetahuan saya sampai saat ini UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan belum ada aturan turunannya," ujarnya.

    Menurut Permendag, toko modern dengan pelayanan mandiri ada yang berupa minimarket, supermarket, departement store, hypermarket atau grosir berbentuk kulakan.

    Keberadaan mal yang berisi toko modern, menurut amanat Permendag mestinya diatur oleh pemerintah daerah. Terkait zonasi dan jarak dengan pasar tradidional. "Sudah adakah Perda tersebut? Kalau belum mestinya disegerakan sebelum keberadaan pasar tradisional semakin terpuruk," tegasnya.

    Ia memaparkan, masyarakat banyak yang kurang memahami persoalan ekonomi terkait kepentingan daerah. Perhatian utama hanya dalam posisi sebagai konsumen yang semakin dimanjakan dengan kehadiran pasar modern. "Tidak berpikir neraca perdagangan antar daerah yang bisa semakin timpang," ucapnya.

    Ia menambahkan, pengurangan angka kemiskinan itu akan terjadi ketika produktivitas masyarakat tinggi dan banyak produk Kebumen yang bisa dipasarkan keluar. Sementara keberadaan pasar modern di Kebumen malah sebaliknya, menjadikan masyarakat sebagai konsumen bukan produsen.

    "Perekrutan tenaga kerja lokal tak sebanding dengan dampak ekonomi semakin lesunya pasar tradisional. Jadi kalau hotel hendak digandeng mal mesti dipertimbangkan lagi jaraknya dengan pasar tradisional," imbuhnya.

    Lebih jauh, semestinya Pemkab Kebumen mengevaluasi kembali keberadaan Rita Pasaraya dan Jadi Baru, terkait dampaknya terhadap Pasar Tumenggungan.  "Tentu saja kalau sudah ada Perda yang mengatur keberadaan pasar tradisional dan modern sesuai amanat Permendag. Hasil evaluasi baru bisa memutuskan kelanjutan izin Rita dan Jadibaru serta pertimbangan pemberian izin pasar modern baru," bebernya.

    Sebelumnya, Trio Plaza Kebumen, yang rencananya akan dibangun di Jalan HM Sarbini Kebumen, belum mengantongi izin prinsip dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Hery Setyanto, mengatakan saat ini pihak Trio Plaza Kebumen sudah mulai mengajukan proses perizinan. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum disertakan sehingga izin belum bisa diterbitkan. "Untuk izin prinsip masih proses, karena terkendala saat input data di BKPM masih offline," kata Hery Setyanto, di ruang kerjanya, Rabu (13/9). (cah/ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top