fotoahmadsaefurrohman/dokekspres |
Keputusan bisa menerima putusan Sekda Adi Pandoyo tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Roh Cahyanto, Selasa (12/9/2017). "KPK menerima putusan," ujar Fitroh saat dihubungi Kebumen Ekspres, siang tadi.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Semarang memutus bersalah Sekda Kabupaten Kebumen non aktif Adi Pandoyo pada sidang putusan, Selasa (5/9/2017) terkait dugaan korupsi dan suap.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Pandoyo selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan, majelis juga menetapkan agar lamanya terdakwa selama dalam penangkapan atau penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan.
Saat itu, JPUK KPK menyatakan masih piki-pikir, sementara pihak Adi Pandoyo dan penasihat hukum mengaku bisa menerima putusan hakim. (cah)