• Berita Terkini

    Jumat, 29 September 2017

    KPK Yakin Menang Praperadilan Setnov

    JAKARTA – Gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bakal diputuskan hari ini (28/9). Putusan itu ditunggu-tunggu banyak pihak lantaran berpengaruh terhadap karir politik Setnov sebagai ketua umum Partai Golkar.


    Ketua KPK Agus Rahardjo meminta masyarakat bersama-sama mengawal putusan yang akan dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 16.00 itu. Dia berharap hakim berpikir jernih dalam memutuskan permohonan gugatan orang nomor satu di parlemen itu. ”Mudah-mudahan pak hakim berpikiri jernih,” ujarnya di gedung KPK kemarin (28/9).


    Permintaan Agus itu memang cukup beralasan. Sebab, dalam sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu hakim sempat menolak pemutaran bukti rekaman yang dibawa tim biro hukum KPK. Padahal, bukti otentik itu dapat menguatkan argumen KPK terkait dengan penetapan tersangka Setnov. ”Kalau melihat rekaman itu kami pasti (menang) banget,” paparnya.


    Agus mengatakan, rekaman itu berisi beberapa percakapan yang diduga berkaitan dengan peran Setnov dalam korupsi proyek e-KTP. Masyarakat pun bisa mengetahui siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat bila kemarin rekaman itu dibuka dalam sidang. ”Kalau dibuka di praperadilan sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak,” paparnya.


    Sementara itu, dalam sidang lanjutan praperadilan kemarin, pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim. Setelah itu, hakim pun membuka sidang secara formal untuk beberapa menit. Kemudian, sidang ditutup dan dilanjutkan hari ini. ”Tinggal membacakan putusan besok (hari ini, Red),” ucap hakim PN Jaksel Cepi Iskandar saat sidang.


    Kepala Biro KPK Setiadi optimistis hakim tidak mengabulkan permohonan gugatan Setnov. Sebab, dari rangkaian sidang selama sepekan terakhir, pihaknya sudah meyakinkan hakim bila penetapan Setnov sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti kuat. ”Hakim adalah pihak yang memiliki kekuasaan yang independen,” terangnya usai sidang. Dia yakin Cepi Iskandar memiliki integritas yang baik dalam mengadili sebuah perkara. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top