• Berita Terkini

    Rabu, 13 September 2017

    Mobil Dibawa Lari, Warga Klirong Lapor Polisi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Mau untung malah buntung. Ungkapan itu mungkin tepat dialamatkan kepada Anhar Mukholik (37), warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong. Berharap dapat untung dengan menyewakan mobil, dia malah ditipu dan merugi puluhan juta.

    Kejadian berawal saat Anhar Mukholik menyewakan mobil Jenis PU, Merk Mitsubishi T120 SS miliknya kepada Johari (43), warga Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong pada 6 Mei 2017. Sesuai perjanjian,  Johari bakal membayar sewa Rp 100 hari.

    Namun hingga batas yang ditentukan, Johari tak kunjung mengembalikan mobil. Anhar yang di KTPnya tertera sebagai petani itupun merasa tertipu. Hingga kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Kirong.

    Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi mengamankan Johari di rumahnya, 5 Agustus lalu  dilanjutkan pencarian barang bukti yang diketemukan di Desa Botoh Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubaghumas AKP Willy Budiyanto, mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan. Selain itu, sebuah  mobil Jenis PU, Merk Mitsubishi T120 SS dengan nomor polisi AA-1854-MK diamankan sebagai barang bukti.

    "Mobil tersebut oleh tersangka ternyata telah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik," kata AKP Willy sembari mengatakan, ulah tersangka tersebut masuk kategori tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top