Kejadian berawal saat Anhar Mukholik menyewakan mobil Jenis PU, Merk Mitsubishi T120 SS miliknya kepada Johari (43), warga Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong pada 6 Mei 2017. Sesuai perjanjian, Johari bakal membayar sewa Rp 100 hari.
Namun hingga batas yang ditentukan, Johari tak kunjung mengembalikan mobil. Anhar yang di KTPnya tertera sebagai petani itupun merasa tertipu. Hingga kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Kirong.
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi mengamankan Johari di rumahnya, 5 Agustus lalu dilanjutkan pencarian barang bukti yang diketemukan di Desa Botoh Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubaghumas AKP Willy Budiyanto, mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan. Selain itu, sebuah mobil Jenis PU, Merk Mitsubishi T120 SS dengan nomor polisi AA-1854-MK diamankan sebagai barang bukti.
"Mobil tersebut oleh tersangka ternyata telah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik," kata AKP Willy sembari mengatakan, ulah tersangka tersebut masuk kategori tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan.(cah)