HUMASPOLSEKGOMBONGPOLRESKEBUMENFOR EKSPRES |
Kedua orang itu masing-masing NSH (inisial) warga Desa Kewayuhan Pejagoan dan SK warga Kedungpuji, Gombong.
Adanya penangkapan kedua orang tersebut dibenarkan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kasubag Humas, AKP Willy Budiyanto. Menurut AKP Willy, penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dua orang yang sedang melakukan pemasangan spanduk di Jl Yos Sudarso Timur persisnya di sebelah timur Bangunan Rumah sakit Palang Biru.
Segera setelah mendapat laporan, Petugas Mapolsek Gombong berkoordinasi dengan Satpol PP. "Saat diamankan mereka juga tidak dapat menunjukkan ijin pemasangan, sehingga kami amankan, " kata AKP Willy Budiyanto didampingi Kapolsek Gombong, AKP Hendry Suryo Liquisasana.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita empat buah spanduk mengatasnamakan salah satu Jemaah Masjid di Desa Kedung Puji, Kecamatan Gombong. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya diperintah seseorang.
"Keduanya telah diberikan imbauan agar sebelum memasang membuat ijin terlebih dahulu kepada pihak terkait dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujar AKP Hendry Suryo seraya mengatakan, petugas juga mencatat identitas pelaku. (humaspolsek gombong/cah)