fotoahmadsaefurrohman |
Ditolaknya pengajuan pensiun dini Sekda Adi Pandoyo dibenarkan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. "(Pengajuan dini Sekda Adi Pandoyo ditolak) karena pengajuannya terlambat," kata Bupati saat dikonfirmasi Kebumen Ekspres, Rabu (6/9/2017).
Sekda memang sempat mengajukan pensiun dini saat mulai berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Catatan koran ini, pengajuan pensiun dini Sekda diajukan pada Desember 2016 yang kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen dengan pengajuan ke tingkat pusat.
Pengajuan pensiun dini sampai tingkat pusat ini, menurut Kepala BKD Kebumen, Supriyandono, karena Sekda merupakan PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda (gol IV/c). Dengan demikian, kewenangan mengabulkan pensiun dini atau tidak Sekda berada di pemerintah pusat, dan bukan Pemkab Kebumen.
Adi Pandoyo pejabat kelahiran Wangon Banyumas 51 tahun lalu, mengawali karirnya di Pemkab Kebumen sebagai Kasubag Protokol Bagian Umum Setda tahun 1997. Pada tahun 2008, Adi Pandoyo menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian Asisten Pemerintah Sekda tahun 2010.
Dua tahun kemudian, persisnya di tahun 2012, Adi Pandoyo menjabat Sekda Kebumen menggantikan pejabat sebelumnya, Suroso yang pensiun. Selama bertugas sebagai PNS, Adi Pandoyo dikenal sangat loyal kepada Pimpinan serta memiliki dedikasi yang tinggi.
Kemudian, Adi Pandoyo divonis 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9). Dia dinyatakan bersalah karena terbukti dalam perkara gratifikasi dan suap. (cah)