ANDI/EKSPRES |
Pemerintah juga diminta untuk membantu promosi produk-produk PKL melalui media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya selama para PKL berada di lokasi penampungan sementara. Tidak hanya itu, mereka juga meminta adanya pengaturan atau rekayasa lalu lintas yang memenuhi standard keselamatan di lokasi penampungan PKL sementara agar aman, nyaman, tidak mengganggu serta membahayakan pengguna jalan dan konsumen.
Kuasa hukum PKL Pendowo, Tamrin Mahatmanto SH usai mendaftarkan gugatan, mengatakan, gugatan diajukan mengingat perlakukan Pemerintah yang dinilai abai terhadap PKL. Dalam relokasi PKL, seharusnya tempat relokasi yang definitif dipersiapkan terlebih dahulu setelah dikaji dengan seksama potensi ekonominya. Penempatan PKL ke relokasi usaha seharusnya dilakukan untuk hal-hal yang bersifat darurat.
"Pemerintah harus mendukung pemasaran PKL dengan menyelenggarakan event entertainmet, dan event lainnya untuk menarik masyarakat singgah di lokasi PKL," katanya.
Pelaksanaan relokasi lanjutnya, sebenarnya bersubtansi mirip evakuasi mirip penduduk yang terkena bencana alam. Hal ini merupakan bentuk ketidakteraturan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menimbulkan kerugian bagi PKL. Hal itu terlihat dari sepinya pengunjung serta kerugian yang dirasakan oleh PKL.
Dalam pokok perkara sendiri ditegaskan, tuntutan paska pembangunan alun-alun yakni PKL ditempatkan kembali di Alun-alun Purworejo sebagai tempat yang telah memberikan kepastian kemanfaatan ekonomi bagi PKL.
"Harusnya pelaksanaannya ditunda, perencanaanya harus runtut dibetulkan terlebih dahulu, jangan asal relokasi," tandasnya. (ndi)