• Berita Terkini

    Rabu, 27 September 2017

    Sejumlah Warga Diusir Paksa Terkait Tol Semarang-Solo

    BOYOLALI – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo Sesi 2, kembali diselesaikan lewat pengadilan. Tepatnya lahan di Desa Mudal dan Karanggeneng, yang terdampak pembangunan jalan tol, tapi tak sepakat dengan nilai uang ganti rugi (UGR) oleh tim apprasial, akan di usir paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pada Kamis (28/9) besok.

    Upaya yang sama telah dilakukan PN Boyolali pada Selasa (19/9) pekan lalu. Dengan mengusir 31 pemilik bidang di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali kota. Dari 31 bidang lahan yang dieksekusi, ada delapan rumah warga. Tapi sehari menjelang eksekusi empat pemilik rumah menyatakan menerima pembayaran UGR yang dititipkan di pengadilan (melalui konsinyasi, Red). Petugas pun hanya merobohkan sebuah rumah yang sudah tak dihuni saja.

    Khusus pada Kamis (27/9) besok, sedikitnya ada enam bidang lahan yang ada di Desa Mudal akan dieksekusi. Keenam lahan itu terdiri dari tiga lahan pertanian, satu lahan kosong, dan satu bangunan pondasi pagar serta satu rumah. “Sebenarnya ada tujuh, tapi yang satu bidang milik Rubiyanto yang ada bangunan pagar dan rabatnya sudah mengambil konsinyasi,” papar Staf Bagian Hukum, dan Lahan, Qomaruzzaman mewakili ketua panitia pembuat komitmen (PPK) Waligi, saat dihubungi, Selasa (26/9).

    Pembacaan eksekusi lahan yang terdampak jalan tol di Desa Mudal tersebut akan dilaksanakan di Balai Desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah pembacaan selesai, dilanjutkan dengan melakukan perobohan dan pengosongan lahan. Alat berat berupa sebuah ekskavator dan backhoe juga akan disiapkan. Tak hanya itu, rumah yang masih dihuni pemiliknya juga langsung dilakukan pengosongan. Sedikitnya ada 20 orang hingga 25 orang tenaga angkut dan dua truk juga bakal disiapkan. “Yang dihuni hanya satu rumah. Mereka akan kami eksekusi ke tempat saudara atau kerabatnya,” jelasnya.
     
    Menurut Qomar –sapaan Qomaruzzaman, setelah proses eksekusi di Desa Mudal selesai, sekitar pukul 12.00 WIB eksekusi akan dilanjutkan ke Desa Karanggeneng. Ada sebanyak tiga bidang yang berupa lahan pertanian yang pemiliknya tak sepakat. “Untuk pembacaan eksekusinya akan dilakukan di Balai Desa, lalu eksekusi di lapangan,” tambah Qomar.

    Sementara itu, Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Muryati mengatakan, belum bisa memastikan berapa jumlah anggota yang disiagakan untuk pengamanan eksekusi tersebut. Pihaknya, masih akan menggelar rapat koordinasi akhir dengan pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. “Besok (hari ini, Red) masih rakor, jumlah anggota juga akan ditentukan besok,” imbuh Muryati. (wid/edy)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top