KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penanganan perkara korupsi di Kebumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak akan berhenti pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen non aktif Adi Pandoyo. Bahkan, muncul keyakinan akan terjadi "KPK Jilid II" dengan lebih banyak pihak yang terseret kasus ini.
Hal itu terungkap dari sejumlah pihak yang dimintai tanggapannya soal penanganan perkara korupsi di Kebumen, khususnya menjelang vonis Sekda yang bakal diputus hari ini, Selasa (5/9). Keyakinan adanya "KPK Jilid II" itu makin besar karena Sekda Adi Pandoyo saat ini sudah menjadi Justice Collaborator (JC).
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen, Hadi Waluyo dihubungi kemarin, (4/9/2017), mengamini dikabulkannya Sekda Adi Pandoyo sebagai JC berpotensi menimbulkan efek domino dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Status JC, kata dia, menunjukkan Sekda Adi Pandoyo bukan aktor intelektual dalam perkara korupsi di Kebumen yang disebutnya sudah menggurita baik itu dilakukan oleh aparatur negara maupun swasta (pengusaha).
“Diterimanya AP menjadi JC tentu menjadi hal yang menakutkan bagi para pejabat di Kebumen, khususnya yang terlibat pada kasus tersebut. Kendati demikian diterimanya menjadi JC sesuai dengan keinginan masyarakat yakni menuntaskan kasus korupsi di Kebumen,” tuturnya.
Menurutnya, hingga kini KPK masih kerap kali memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait untuk menuntaskan kasus korupsi di Kebumen. Langkah KPK ini tidak banyak diketahui oleh publik karena dilakukan tertutup.
"Dengan Pak Sekda menjadi JC akan terjadi gelombang II KPK di Kebumen, yang akan membongkar siapa saja yang tersangkut kasus tersebut. Kemungkinan akan ada belasan orang dari aparatur negara dan swasta yang akan menjadi tersangka,” paparnya.
Terpisah, Pakar hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, menyampaikan, status JC Adi Pandoyo memang masih harus menunggu keputusan hakim apakah akan mengabulkan atau tidak. Tapi berdasarkan kasus sebelumnya, hakim akan mengabulkan dan sependapat dengan KPK. Itu artinya, Sekda Adi Pandoyo tinggal menunggu "pengesahannya" sebagai JC pada pembacaan putusan hari ini.
"Dengan menjadi JC, yang bersangkutan (Sekda) berharap mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan," ujarnya.
Dengan kemungkinan seperti itu, Hibnu menyatakan, besar kemungkinan penanganan perkara korupsi di Kebumen akan melebar kemana-mana. "Dengan dikabulkannya yang bersangkutan sebagai JC, artinya penegak hukum (KPK) menilai kesaksian yang bersangkutan (Sekda) sangat penting untuk membuka kasus-kasus lain. Artinya perkara ini akan melebar kemana-mana, yang tadinya tidak tersentuh akan ketemu. Sebab yang bersangkutan (Sekda Adi Pandoyo) akan memberi keterangan," katanya.
Hibnu mengapresiasi keputusan Sekda Adi Pandoyo menjadi JC ini dan mendorong KPK untuk mengungkap tuntas seluruh perkara korupsi di Kebumen. Terutama soal aliran uang. "Ini malah bagus. Jadi akan ketahuan pihak-pihak mana yang menerima aliran uang dan yang tidak sehingga permasalahannya menjadi jelas. Kesaksian yang bersangkutan (Sekda) juga membuat penegak hukum yang tadinya masih ragu menjadi yakin," ujar Hibnu.
Ungkapan senada diungkap Direktur Pandjer School of Public (PSP), Agung Widhianto SIP. Agung, secara terpisah, menilai kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara yang menjerat Sekda Adi Pandoyo semakin besar setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi JC. Apalagi bila melihat track record cemerlang KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dimana lembaga anti rasuah itu selalu menyasar pejabat penting sekelas Menteri, Anggota DPR/D Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sepanjang tahun 2016 bersumberkan data Sekretariat Kabinet, kata Agung, ada 17 gubernur, 51 bupati/walikota, dan 25 menteri yang menjadi tersangka KPK. "Jadi, penanganan kasus korupsi di Kebumen saya yakini tidak akan berhenti sampai Pak Sekda saja. Secara politik, KPK sedang bertaruh reputasi di Kebumen," katanya.
Dalam perkara di Kebumen, Agung melihat KPK masih berupaya mendalami seberapa jauh keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam berbagai kasus korupsi yang sedang dan akan dibongkar oleh KPK. "Saya percaya KPK tidak akan puas hanya dengan memenjarakan Pak Sekda," imbuhnya.
Hal sama juga berlaku bagi para anggota Anggota DPRD. "Oleh karena itu, saya berharap DPRD perlu berbenah dan serius bekerja untuk kepentingan masyarakat. Dan yang harus diingat, mengembalikan uang korupsi, bukan berarti menghapuskan kemungkinan mereka terjerat korupsi," ujarnya.
Dan tidak tertutup kemungkinan, penanganan perkara korupsi di Kebumen ini juga menyasar pihak lain bahkan hingga Mantan Bupati, serta pejabat-pejabat sebelumnya yang terkait dengan perkara Sekda Adi Pandoyo.
"Ada kemungkinan besar. Penanganan korupsi oleh KPK berlaku surut Artinya, kalau Mantan Bupati terindikasi korupsi ya KPK tentu akan menyelidiki. Apalagi jika kasus korupsi di Kebumen benar-benar terjadi secara sistemik. Ya jelas, banyak yang terseret. Tapi memang perlu waktu," kata Agung.
Sementara itu, Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan semuanya kini tergantung kepada KPK. KPK lah yang paling tahu apakah penanganan perkara korupsi di Kebumen hanya akan berhenti di Sekda atau juga sampai tuntas dan memproses pelaku-pelaku yang kini belum tersentuh.
Yang jelas, lanjut dia, dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, keterangan seorang JC di dalam persidangan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan untuk pengembangan untuk menggali dugaan tindak pidana terkait.
Namun yang harus digarisbawahi, lanjut Khambali, keterangan seorang JC juga harus bisa dibuktikan. Seorang JC tidak boleh memberi keterangan bohong, karena bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, fitnah, ataupun pasal memberikan keterangan bohong.
"Kebiasaan yang terjadi dalam perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa akan buka-bukaan. Jika dia tidak sendirian, dia pasti akan menyeret orang lain. Dia merasa tidak mau menjadi "korban" sendirian.," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Khambali mengamini terbuka akan ada tersangka baru. Apalagi sudah ada satu Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari yang sudah ditetapkan tersangka namun belum diproses hukum.
Belum lagi, fakta persidangan mengungkap masih ada oknum yang terindikasi kuat terlibat namun belum diproses.
"(Soal tersangka baru) Masih terbuka karena, fakta hukum di persidangan dapat menjadi petunjuk untuk pengembangan penyelidikan. Dan fakta hukum di persidangan itu mengikat hakim," kata Khambali.
Kemungkinan adanya penanganan kasus korupsi lebih besar oleh KPK juga disampaikan Pemerhati Kebijakan Kebumen, Achmad Marzoeki. Ditetapkannya Sekda sebagai JC, kata dia, sudah dipastikan akan membuka kasus lain yang malah berpotensi lebih besar di Kebumen. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, Sekda Adi Pandoyo sangat dominan perannya di Kebumen, bahkan sejak era Mantan Bupati Kebumen, Rustriningsih hingga Buyar Winarso.
Baru di masa kepemimpinan Mohammad Yahya Fuad, peran Adi Pandoyo terkesan tak nyaman. Bupati Mohammad Yahya Fuad sendiri sudah berkali-kali menegaskan dan terungkap di persidangan, tak menerima aliran dana dalam kasus yang melibatkan Sekda Adi Pandoyo.
Jadi, yang harus ditunggu, kata dia, kasus mana yang akan dibuka terkait Sekda menjadi JC. "Kalau JC sekadar kasus OTT saja nggak bernilai di mata KPK. Mesti ada kasus lain dengan nilai yang lebih besar. Apakah kasus Rumah Sakit Dr Soedirman, RSU Prembun, Pembangunan pasar, pengadaan alat kesehatan (Alkes) atau mana lagi," katanya.
Terkait kasus yang disebut, Achmad Marzoeki memiliki sejumlah catatan. Seperti misalnya, penyelesaian pembangunan RSDS TA 2014-2015 (Multi Years) dimana pimpinan perusahaan rekanan proyek tersebut sudah ditahan. Dalam prakteknya, ada juga permasalahan pembayaran karena proyek tersebut disubkontrakkan.
"Selain pembangunan RS kan ada pengadaan alkesnya, pasti ada beberapa nama yang ikut di situ," ujarnya.
Adapun pembangunan pasar Tumenggungan juga dinilai patut dicermati seperti adanya eskalator yang tidak berfungsi maksimal juga kasus kredit PD BPR BKK Kebumen yang diketahui mencairkan dana pinjaman di atas batas maksimum bahkan oleh Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dr Yenti Garnarsih ada indikasi tindak kejahatan perbankan.
Seperti diberitakan, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo didakwakan menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pengesahan APBDP 2016 dan pengelolaan dana APBD II, APBDI dan APBN. Jaksa KPK menuntut Adi Pandoyo dengan hukuman 5 tahun pidana pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Kuasa Hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana SH menyampaikan, kliennya tersebut akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (5/9). Dalam perkara ini, KPK sudah menyatakan satu Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari tersangka namun belum ditahan. (cah/mam)
Hal itu terungkap dari sejumlah pihak yang dimintai tanggapannya soal penanganan perkara korupsi di Kebumen, khususnya menjelang vonis Sekda yang bakal diputus hari ini, Selasa (5/9). Keyakinan adanya "KPK Jilid II" itu makin besar karena Sekda Adi Pandoyo saat ini sudah menjadi Justice Collaborator (JC).
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen, Hadi Waluyo dihubungi kemarin, (4/9/2017), mengamini dikabulkannya Sekda Adi Pandoyo sebagai JC berpotensi menimbulkan efek domino dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Status JC, kata dia, menunjukkan Sekda Adi Pandoyo bukan aktor intelektual dalam perkara korupsi di Kebumen yang disebutnya sudah menggurita baik itu dilakukan oleh aparatur negara maupun swasta (pengusaha).
“Diterimanya AP menjadi JC tentu menjadi hal yang menakutkan bagi para pejabat di Kebumen, khususnya yang terlibat pada kasus tersebut. Kendati demikian diterimanya menjadi JC sesuai dengan keinginan masyarakat yakni menuntaskan kasus korupsi di Kebumen,” tuturnya.
Menurutnya, hingga kini KPK masih kerap kali memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait untuk menuntaskan kasus korupsi di Kebumen. Langkah KPK ini tidak banyak diketahui oleh publik karena dilakukan tertutup.
"Dengan Pak Sekda menjadi JC akan terjadi gelombang II KPK di Kebumen, yang akan membongkar siapa saja yang tersangkut kasus tersebut. Kemungkinan akan ada belasan orang dari aparatur negara dan swasta yang akan menjadi tersangka,” paparnya.
Terpisah, Pakar hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, menyampaikan, status JC Adi Pandoyo memang masih harus menunggu keputusan hakim apakah akan mengabulkan atau tidak. Tapi berdasarkan kasus sebelumnya, hakim akan mengabulkan dan sependapat dengan KPK. Itu artinya, Sekda Adi Pandoyo tinggal menunggu "pengesahannya" sebagai JC pada pembacaan putusan hari ini.
"Dengan menjadi JC, yang bersangkutan (Sekda) berharap mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan," ujarnya.
Dengan kemungkinan seperti itu, Hibnu menyatakan, besar kemungkinan penanganan perkara korupsi di Kebumen akan melebar kemana-mana. "Dengan dikabulkannya yang bersangkutan sebagai JC, artinya penegak hukum (KPK) menilai kesaksian yang bersangkutan (Sekda) sangat penting untuk membuka kasus-kasus lain. Artinya perkara ini akan melebar kemana-mana, yang tadinya tidak tersentuh akan ketemu. Sebab yang bersangkutan (Sekda Adi Pandoyo) akan memberi keterangan," katanya.
Hibnu mengapresiasi keputusan Sekda Adi Pandoyo menjadi JC ini dan mendorong KPK untuk mengungkap tuntas seluruh perkara korupsi di Kebumen. Terutama soal aliran uang. "Ini malah bagus. Jadi akan ketahuan pihak-pihak mana yang menerima aliran uang dan yang tidak sehingga permasalahannya menjadi jelas. Kesaksian yang bersangkutan (Sekda) juga membuat penegak hukum yang tadinya masih ragu menjadi yakin," ujar Hibnu.
Ungkapan senada diungkap Direktur Pandjer School of Public (PSP), Agung Widhianto SIP. Agung, secara terpisah, menilai kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara yang menjerat Sekda Adi Pandoyo semakin besar setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi JC. Apalagi bila melihat track record cemerlang KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dimana lembaga anti rasuah itu selalu menyasar pejabat penting sekelas Menteri, Anggota DPR/D Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sepanjang tahun 2016 bersumberkan data Sekretariat Kabinet, kata Agung, ada 17 gubernur, 51 bupati/walikota, dan 25 menteri yang menjadi tersangka KPK. "Jadi, penanganan kasus korupsi di Kebumen saya yakini tidak akan berhenti sampai Pak Sekda saja. Secara politik, KPK sedang bertaruh reputasi di Kebumen," katanya.
Dalam perkara di Kebumen, Agung melihat KPK masih berupaya mendalami seberapa jauh keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam berbagai kasus korupsi yang sedang dan akan dibongkar oleh KPK. "Saya percaya KPK tidak akan puas hanya dengan memenjarakan Pak Sekda," imbuhnya.
Hal sama juga berlaku bagi para anggota Anggota DPRD. "Oleh karena itu, saya berharap DPRD perlu berbenah dan serius bekerja untuk kepentingan masyarakat. Dan yang harus diingat, mengembalikan uang korupsi, bukan berarti menghapuskan kemungkinan mereka terjerat korupsi," ujarnya.
Dan tidak tertutup kemungkinan, penanganan perkara korupsi di Kebumen ini juga menyasar pihak lain bahkan hingga Mantan Bupati, serta pejabat-pejabat sebelumnya yang terkait dengan perkara Sekda Adi Pandoyo.
"Ada kemungkinan besar. Penanganan korupsi oleh KPK berlaku surut Artinya, kalau Mantan Bupati terindikasi korupsi ya KPK tentu akan menyelidiki. Apalagi jika kasus korupsi di Kebumen benar-benar terjadi secara sistemik. Ya jelas, banyak yang terseret. Tapi memang perlu waktu," kata Agung.
Sementara itu, Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan semuanya kini tergantung kepada KPK. KPK lah yang paling tahu apakah penanganan perkara korupsi di Kebumen hanya akan berhenti di Sekda atau juga sampai tuntas dan memproses pelaku-pelaku yang kini belum tersentuh.
Yang jelas, lanjut dia, dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, keterangan seorang JC di dalam persidangan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan untuk pengembangan untuk menggali dugaan tindak pidana terkait.
Namun yang harus digarisbawahi, lanjut Khambali, keterangan seorang JC juga harus bisa dibuktikan. Seorang JC tidak boleh memberi keterangan bohong, karena bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, fitnah, ataupun pasal memberikan keterangan bohong.
"Kebiasaan yang terjadi dalam perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa akan buka-bukaan. Jika dia tidak sendirian, dia pasti akan menyeret orang lain. Dia merasa tidak mau menjadi "korban" sendirian.," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Khambali mengamini terbuka akan ada tersangka baru. Apalagi sudah ada satu Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari yang sudah ditetapkan tersangka namun belum diproses hukum.
Belum lagi, fakta persidangan mengungkap masih ada oknum yang terindikasi kuat terlibat namun belum diproses.
"(Soal tersangka baru) Masih terbuka karena, fakta hukum di persidangan dapat menjadi petunjuk untuk pengembangan penyelidikan. Dan fakta hukum di persidangan itu mengikat hakim," kata Khambali.
Kemungkinan adanya penanganan kasus korupsi lebih besar oleh KPK juga disampaikan Pemerhati Kebijakan Kebumen, Achmad Marzoeki. Ditetapkannya Sekda sebagai JC, kata dia, sudah dipastikan akan membuka kasus lain yang malah berpotensi lebih besar di Kebumen. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, Sekda Adi Pandoyo sangat dominan perannya di Kebumen, bahkan sejak era Mantan Bupati Kebumen, Rustriningsih hingga Buyar Winarso.
Baru di masa kepemimpinan Mohammad Yahya Fuad, peran Adi Pandoyo terkesan tak nyaman. Bupati Mohammad Yahya Fuad sendiri sudah berkali-kali menegaskan dan terungkap di persidangan, tak menerima aliran dana dalam kasus yang melibatkan Sekda Adi Pandoyo.
Jadi, yang harus ditunggu, kata dia, kasus mana yang akan dibuka terkait Sekda menjadi JC. "Kalau JC sekadar kasus OTT saja nggak bernilai di mata KPK. Mesti ada kasus lain dengan nilai yang lebih besar. Apakah kasus Rumah Sakit Dr Soedirman, RSU Prembun, Pembangunan pasar, pengadaan alat kesehatan (Alkes) atau mana lagi," katanya.
Terkait kasus yang disebut, Achmad Marzoeki memiliki sejumlah catatan. Seperti misalnya, penyelesaian pembangunan RSDS TA 2014-2015 (Multi Years) dimana pimpinan perusahaan rekanan proyek tersebut sudah ditahan. Dalam prakteknya, ada juga permasalahan pembayaran karena proyek tersebut disubkontrakkan.
"Selain pembangunan RS kan ada pengadaan alkesnya, pasti ada beberapa nama yang ikut di situ," ujarnya.
Adapun pembangunan pasar Tumenggungan juga dinilai patut dicermati seperti adanya eskalator yang tidak berfungsi maksimal juga kasus kredit PD BPR BKK Kebumen yang diketahui mencairkan dana pinjaman di atas batas maksimum bahkan oleh Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dr Yenti Garnarsih ada indikasi tindak kejahatan perbankan.
Seperti diberitakan, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo didakwakan menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pengesahan APBDP 2016 dan pengelolaan dana APBD II, APBDI dan APBN. Jaksa KPK menuntut Adi Pandoyo dengan hukuman 5 tahun pidana pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Kuasa Hukum Adi Pandoyo, Tatag Swasana SH menyampaikan, kliennya tersebut akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (5/9). Dalam perkara ini, KPK sudah menyatakan satu Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari tersangka namun belum ditahan. (cah/mam)