KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kendati sudah mengantongi sejumlah nama tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya belum akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Setidaknya, itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Roh Cahyanto.
"Belum-belum, sabar," ujar Fitroh dalam pesan singkat kepada Kebumen Ekspres, Rabu (20/9/2017).
Saat itu, koran ini menanyakan perkembangan penanganan perkara korupsi di Kebumen usai keputusan majelis hakim terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo yang diputus Selasa (5/9/2017) telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai persidangan, Fitroh sempat mengatakan, KPK akan segera mengumumkan perkembangan perkara korupsi di Kebumen begitu keputusan Sekda Adi Pandoyo memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
(Pastikan Akan Ada Tersangka Baru, KPK Singgung RSUD Prembun)
Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah Kebumen non aktif, Adi Pandoyo divonis 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). Selain pidana penjara, Sekda juga didenda Rp 200 juta subsidair 2 bulan masa tahanan.
Selain itu, Majelis hakim dalam pertimbangannya kemarin juga memerintahkan barang bukti berupa dokumen APBDP 2016, rekaman, sebuah mobil innova dan lainnya disita untuk perkara lain. (cah)
"Belum-belum, sabar," ujar Fitroh dalam pesan singkat kepada Kebumen Ekspres, Rabu (20/9/2017).
Saat itu, koran ini menanyakan perkembangan penanganan perkara korupsi di Kebumen usai keputusan majelis hakim terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo yang diputus Selasa (5/9/2017) telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai persidangan, Fitroh sempat mengatakan, KPK akan segera mengumumkan perkembangan perkara korupsi di Kebumen begitu keputusan Sekda Adi Pandoyo memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
(Pastikan Akan Ada Tersangka Baru, KPK Singgung RSUD Prembun)
Selain itu, Majelis hakim dalam pertimbangannya kemarin juga memerintahkan barang bukti berupa dokumen APBDP 2016, rekaman, sebuah mobil innova dan lainnya disita untuk perkara lain. (cah)