• Berita Terkini

    Selasa, 12 September 2017

    Uang dan Kesaksian tak Cukup Jadi Alat Bukti Wuwuran

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen sudah menyatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kebumen 2017 harus bebas dari politik uang. Bagi yang terbukti, akan dilakukan proses hukum dan akan langsung diberhentikan bila terbukti di pengadilan.

    Namun belakangan, dugaan masih adanya praktek politik uang masih terdengar. Seperti di Desa Jatisari, saat seorang calon kades setempat melaporkan calon terpilih karena adanya indikasi wuwuran. Laporan ini tengah ditangani Polres Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH, Senin (11/9/2017), membenarkan pihaknya masih menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan wuwuran dalam Pilkades kemarin. AKP Willy menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan.

    Namun demikian, AKP Willy mengingatkan, persoalan wuwuran atau money politik adalah hal yang sangat sulit dibuktikan. Memang benar ada laporan yang masuk, namun tanpa disertai alat bukti kuat alias minim.

    "Uang dan keterangan saksi saja tidaklah cukup kuat menjadi alat bukti. Kecuali terjadi operasi tangkap tangan (OTT) atau ada bukti berupa rekaman video yang mengambarkan proses terjadinya money politik. "

    "Dalam kasus tersebut baik pemberi maupun penerima sama-sama terancam sanksi hukum,” tegas AKP Willy.

    Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan penanganan laporan praktek money politik ada mekanismenya. Apabila terdapat dugaan wuwuran, pihak yang keberatan dapat melaporkan ke Muspika Kecamatan setempat. Laporan harus dengan bukti yang kuat disertai saksi.

    Setelah ada laporan, lanjut Asep, Muspika akan melanjutkan ke Penegak Hukum dan Perda (Gakumda). Apabila memang terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum hingga ada keputusan dari Pengadilan. Keputusan dari pengadilan menjadi acuan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Yang jelas, kata dia, tidak ada pelaksanaan Pilkades ulang.

    Seperti diberitakan, sebanyak 49 desa di Kabupaten Kebumen baru saja melakukan Pilkades pada September 2017 ini. Saat ini, 49 calon terpilih tinggal menunggu pelantikan yang akan dilaksanakan pada 30 September 2017 mendatang. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top