Mohammad Yahya Fuad |
Plt Sekda Kebumen Mahmud Fauzi, menjelaskan alasan bupati memilih 21 Agustus 1629, karena didasarkan pada peristiwa bersejarah yang dapat dijadikan keteladanan. Yakni peristiwa Kyai Bodronolo membantu penyediaan dan perbekalan pasukan Sultan Agung dalam menyerang Batavia. Peristiwa ini dinilai sangat penting, yang bisa dijadikan sebagai teladan.
Dirunut dalam data kesejarahan, peristiwa penyerangan Sultan Agung tersebut terjadi dua kali, yaitu pada tahun 1628 dan 1629. Secara lebih spesifik, peran logistik lebih menonjol pada penyerangan Sultan Agung yang kedua. Dalam data kesejarahan, penyerangan Sultan Agung ke Batavia dimulai pada 21 Agustus 1629. Peristiwa tersebut dipandang tepat sebagai momentum berdirinya Kebumen.
Hingga akhirnya Kyai Bodronolo diangkat sebagai ‘pemimpin’ Panjer pada tahun 1642 oleh Sultan Agung. Panjer pada masa Kyai Ageng Bodronolo telah memenuhi kriteria adanya pemimpin, wilayah, sistem, rakyat, yaitu nilai-nilai yang diperjuangkan serta sejarah bersama.
Mahmud Fauzi, mengatakan keputusan bupati tersebut setelah melalui proses panjang mulai beberapa kali Focus Grup Discusion (FGD), hingga penelusuran sejarah yang dilakukan oleh Pusat Studi Budaya UGM.
"Bupati sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek dan mendengarkan dari banyak pihak. Hingga akhirnya disepakati tanggal 21 Agustus sebagai Hari Jadi Kabupaten Kebumen, yang baru," kata Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (4/10).
Meski telah disepakati 21 Agustus sebagai Hari Jadi Kabupaten Kebumen, namun tidak serta merta dapat langsung menggantikan hari jadi sebelumnya. Menurutnya, keputusan akhirnya berada di DPRD Kebumen.
"Karena ini harus dilakukan dengan keputusan politik di DPRD," ujar Mahmud Fauzi, yang didampingi oleh Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto.
Mahmud Fauzi, memastikan pihaknya tidak bisa mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990, yang mengatur tentang hari jadi. Hal ini lantaran masa sidang terakhir di tahun 2017 ini tinggal tiga bulan lagi. Sehingga tidak cukup waktu untuk membahasnya.
Pemkab Kebumen memutuskan akan mengajukan revisi perda tersebut pada masa sidang pertamam tahun 2018 mendatang. "Saya yakin pada masa sidang pertama selesai," tegasnya.
Karena belum ada keputusan politik di DPRD Kebumen, lanjut Mahmud Fauzi, Hari Jadi Kabupaten Kebumen 1 Januari 2018 akan tetap diperingati seperti pada tahun-tahun sebelumnya. "Selama perdanya belum dicabut atau dirubah itu masih berlaku," tandasnya.
Jika lancar pembahasannya di DPRD tahun depan, Hari Jadi Kabupaten Kebumen yang baru akan mulai berlaku pada 2019 mendatang. Sehingga pada 2019 nanti Kabupaten Kebumen akan berusia 390 tahun.
Untuk diketahui, penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tanggal 1 Januari 1936, saat ini merupakan berdasarkan waktu penggabungan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Kebumen.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1935 Nomor 629 tertanggal 31 Desember 1935. Kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990. Hingga saat ini menjadi polemik dan kontroversi di masyarakat Kabupaten Kebumen.
Penetapan hari jadi saat ini dinilai tidak tepat lantaran hanya mendasar pada keputusan pemerintah kolonial Belanda kala itu. Terdapat beberapa versi dinilai lebih tepat.(ori)