• Berita Terkini

    Rabu, 04 Oktober 2017

    Ada Upaya Adu Domba KPK-Polri

    JAKARTA- Carut marutnya polemik kasus dugaan korupsi e-KTP ternyata coba dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membenturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Ada yang menghembuskan kabar bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus yang ditangani Bareskrim.


    Namun, kenyataannya kabar tersebut tidak benar, hanya ada laporan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya terkait dugaan korupsi pada sebuah proyek yang Agus Raharjo menjadi targetnya.


    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, jadi sebenarnya ada seorang anggota DPR yang menyebut bahwa Agus telah menjadi tersangka pada sejumlah orang. ”Dari obrolan itulah kemudian menyebar ke semuanya,” tuturnya.


    Setelah ditelusuri, ternyata hanya sebuah laporan dari seseorang. Dengan begitu, dapat terlihat bahwa adanya dugaan upaya untuk mengompori dan bahkan mensponsori untuk membuat laporan pada Bareskrim Polri. ”Setidaknya anggota DPR itu senang bila ada laporan untuk KPK di Bareskrim,” jelasnya.


    Yang justru baik adalah sikap Polri dalam menghadapi upaya adu domba tersebut. Polri enggan untuk dibenturkan atau diadu domba dengan KPK oleh pihak tertentu. Hal itu terlihat sejak awal, dimana Polri menolak untuk membawa Miryam S. Haryani ke hadapan Pansus Hak Angket KPK. ”Ini Polri sikapnya tepat,” tuturnya.

    Siapakah anggota DPR tersebut? Boyamin enggan untuk membeberkannya. Namun, yang pasti dia memiliki niat tertentu dalam menyebarkan isu tersebut. ”Ya adalah orangnya,” ujar lelaki yang kerap disebut pemburu Setnov tersebut.


    Informasi yang diterima Jawa Pos, anggota DPR itu pernah disebut namanya dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa hari lalu. Sehingga, karena terusik diluncurkanlah jurus adu domba tersebut.


    Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, tidak benar bila ada penetapan status tersangka, namun hanya ada laporan di Bareskrim yang tertuju pada banyak pihak. Salah satunya, Ketua KPK Agus Rahardjo. ”Namun, dokumen-dokumennya kurang,” tuturnya.


    Karena itu, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Karena dalam laporan itu tentu diperlukan bukti awal yang cukup. ”Setidaknya ada bukti awal yang menjadi pangkal laporan. Jadi bukan hanya fitnah,” terang mantan Wakabaintelkam tersebut.


    Laporan terkait apa? Dia mengaku belum bisa menyebutkannya. Sebab, kondisinya masih sangat sumir. ”Posisinya masih menunggu dilengkapi,” jelasnya jenderal berbintang dua tersebut.


    Bahkan, hingga saat ini laporan itu belum memiliki nomor laporan. Hanya diberikan surat tanda terima pengaduan. ”Belum ada nomor Laporannya kok. Kecuali sudah ada nomor laporan,” urainya.


    Prosedurnya, bila sebuah laporan mendapatkan nomor laporan. Maka, sudah dipastikan bahwa benar-benar memenuhi syarat untuk dilanjutkan. ”Bahkan, ada tim khusus yang mengkaji laporan tersebut,” jelasnya.


    Sehingga, tidak bisa sembarangan sebuah laporan itu bisa diproses pihak kepolisian. ”Kalau diproses sembarangan, tentunya justru akan membebani organisasi,” tegasnya ditemui di kantor Divhumas kemarin. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top