KUALA LUMPUR – Ahli Patologi yang memeriksa menguji sample dari dua terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, 25, dan Doan Thi Huong, 29, Norashikin Othman menemukan bahwa kadar enzim kolinesterase dalam darah mereka normal. Saat terpapar racun, kadar enzim kolinesterase akan menurun drastis. Hasil pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa baik Aisyah maupun Doan tidak terpapar racun.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kadar enzim kolinesterase Aisyah berada di angka 6.781 unit per liter. Sementara Doan 7.163 unit per liter. Ahli patologi dari Rumah Sakit Kuala Lumpur itu mengatakan, orang normal memiliki antara 5.320 sampai 12.290 unit per liter enzim. Sementara kadar enzim kolinesterase pada tubuh Jong-nam hanya 344 unit per liter.
”Tingkat kolinesterase rendah pada tubuh Kim Chol (nama yang tertera pada paspor Jong-nam) dapat disebabkan oleh paparan racun seperti insektisida atau agen saraf,” kata Dr Norashikin kepada pengadilan, seperti dilansir Channel News Asia, kemarin (3/10).
Saat ditanya oleh penuntut bagaimana seseorang bisa melakukan dekontaminasi dari racun tersebut, Dr Norashikin mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti mencuci tangan, mengenakan sesuatu yang bertindak sebagai penghalang, atau mengambil obat penawar. Dia juga menjelaskan bahwa atropine dan oxine bisa jadi penangkal VX, racun yang digunakan untuk membunuh Jong-nam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pada sesi tersebut, pengacara Aisyah mempertanyakan kembali statement dari saksi terkait kadar enzim pada darah Aisyah dan Doan. ”Pembela menekankan bahwa dengan jumlah tersebut, bisa diartikan bahwa SA dan DTH tidak terpapar zat VX,” kata iqbal.
Seperti dilansi Channel News Asia, menanggapi kesaksian Dr Norashikin, pengacara Aisyah Gooi Soon Seng mengaku terkejut. Dia mengatakan, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kliennya belum pernah disampaikan langsung kepada tim pengacara. ”Bukti ini tidak pernah dibeberkan kepada kami,” tutur Gooi.
Gooi menolak jika kliennya dikatakan telah meminum penawar racun. Menurutnya, penawar racun tidak bekerja seperti itu. Penawar racun bekerja sedemikian rupa sehingga pada saat kadar enzim kolinesterase dalam darah rendah, penawar racun akan mengaktifkan kembali otot hingga akhirnya orang yang terpapar racun tersebut kembali bernafas.
”Penawar diambil setelah Anda terkena VX,” ucapnya.
Sebelumnya, Nik Mohd Adzrul Ariff Raja Azlan, dokter yang merawat Kim di klinik Menara di KLIA2, bersaksi bahwa dia telah memberi atropin dan adrenalin pada Jong-nam setelah kejangnya berhenti. Namun, Jong-nam tidak juga sadarkan diri, meski tanda vitalnya membaik setelah pemberian obat-obatan tersebut. Jong-nam lalu dinyatakan meninggal di ambulans dalam perjalanan menuru rumah sakit.
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi ahli patologi forensik Mohd Shah B Mahmud yang melakukan pemeriksaan post mortem terhadap jenazah Jong-nam. Pada sesi itu, JPU banyak menanyakan istilah/terminologi medis terutama terkait gangguan pada jantung, paru-paru, dan liver. Keterangan dari Dr Mahmud akan dilanjutkan pada persidangan hari ini. (and)
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kadar enzim kolinesterase Aisyah berada di angka 6.781 unit per liter. Sementara Doan 7.163 unit per liter. Ahli patologi dari Rumah Sakit Kuala Lumpur itu mengatakan, orang normal memiliki antara 5.320 sampai 12.290 unit per liter enzim. Sementara kadar enzim kolinesterase pada tubuh Jong-nam hanya 344 unit per liter.
”Tingkat kolinesterase rendah pada tubuh Kim Chol (nama yang tertera pada paspor Jong-nam) dapat disebabkan oleh paparan racun seperti insektisida atau agen saraf,” kata Dr Norashikin kepada pengadilan, seperti dilansir Channel News Asia, kemarin (3/10).
Saat ditanya oleh penuntut bagaimana seseorang bisa melakukan dekontaminasi dari racun tersebut, Dr Norashikin mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti mencuci tangan, mengenakan sesuatu yang bertindak sebagai penghalang, atau mengambil obat penawar. Dia juga menjelaskan bahwa atropine dan oxine bisa jadi penangkal VX, racun yang digunakan untuk membunuh Jong-nam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pada sesi tersebut, pengacara Aisyah mempertanyakan kembali statement dari saksi terkait kadar enzim pada darah Aisyah dan Doan. ”Pembela menekankan bahwa dengan jumlah tersebut, bisa diartikan bahwa SA dan DTH tidak terpapar zat VX,” kata iqbal.
Seperti dilansi Channel News Asia, menanggapi kesaksian Dr Norashikin, pengacara Aisyah Gooi Soon Seng mengaku terkejut. Dia mengatakan, informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kliennya belum pernah disampaikan langsung kepada tim pengacara. ”Bukti ini tidak pernah dibeberkan kepada kami,” tutur Gooi.
Gooi menolak jika kliennya dikatakan telah meminum penawar racun. Menurutnya, penawar racun tidak bekerja seperti itu. Penawar racun bekerja sedemikian rupa sehingga pada saat kadar enzim kolinesterase dalam darah rendah, penawar racun akan mengaktifkan kembali otot hingga akhirnya orang yang terpapar racun tersebut kembali bernafas.
”Penawar diambil setelah Anda terkena VX,” ucapnya.
Sebelumnya, Nik Mohd Adzrul Ariff Raja Azlan, dokter yang merawat Kim di klinik Menara di KLIA2, bersaksi bahwa dia telah memberi atropin dan adrenalin pada Jong-nam setelah kejangnya berhenti. Namun, Jong-nam tidak juga sadarkan diri, meski tanda vitalnya membaik setelah pemberian obat-obatan tersebut. Jong-nam lalu dinyatakan meninggal di ambulans dalam perjalanan menuru rumah sakit.
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi ahli patologi forensik Mohd Shah B Mahmud yang melakukan pemeriksaan post mortem terhadap jenazah Jong-nam. Pada sesi itu, JPU banyak menanyakan istilah/terminologi medis terutama terkait gangguan pada jantung, paru-paru, dan liver. Keterangan dari Dr Mahmud akan dilanjutkan pada persidangan hari ini. (and)