• Berita Terkini

    Selasa, 31 Oktober 2017

    Aniaya Balita Tetangga hingga Patah Kaki, Pria Temanggung Dibui

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Lantaran terbawa emosi tingkat tinggi, Tabiin Baehaqi (39) warga Lingkungan Brongkol Kelurahan Purworejo Kecamatan/Kabupaten Temanggung tega menganiaya Arjuna (3) anak tetangga hingga patah tulang kaki.


    Kini Tabiin harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua Arjuna (3) yang tak lain adalah tetangga tersangka, karena sudah melukai anaknya hingga mengalami patah tulang pada bagian kaki.

    Ia mengatakan, dari laporan orang tua korban, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya.
    “Tersangka tidak melakukan perlawanan, tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya,” terangnya kemarin.

    Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, saat itu anaknya sedang bermain di halaman rumah bersama korban, tiba-tiba tersangka mendengar tagisan anaknya. Lantas tersangka melihat nakanya dan langsung melampiaskan kemarahannya kepada korban.

    “Mendengar anaknya menangis tersangka berlari mendekat dan dijumpai mereka berkelahi. Posisi anak tersangka dibawah tertindih korban. Tersangka lalu menggendong anaknya dan sebelum menjauh menendang korban mengunakan kakinya,” katanya.

    Disampaikan tendangan pertama tidak mengenai karena korban berhasil menghindar kemudian pelaku kembali menendang dan mengenai kaki korban hingga kemudian korban terjatuh dan menangis.

    “Setelah diperiksakan ke rumah sakit ternyata mengalami patah kaki. Orang tua korban lantas melapor ke polisi,” katanya.

    Ia menambahkan, karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak. Tersangka dijerat pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    “Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan menunggu proses hukum selanjutnya,” tukasnya.

    Sementara itu Tabiin mengakui semua tindakannya, hanya saja tindakan yang dilakukan itu murni untuk melindungi anaknya.

    “Emosi saja, saat itu saya sedang berada di belakang rumah memberi makanan pada ayam peliharaan saya, tiba-tiba saya mendengar tangisan anak saya. Saat sampai dihalaman ternyata saat itu anak saya sedang berkelahi dengan korban. Secara spontan saya langsung mendorong anak itu,” ceritanya.

    Ia sama sekali tidak pernah menyangka, jika perbuatan yang dilakukan terhadap korban menyebabkan patah tulang pada bagian kaki.

    “Seingat saya Cuma mendorong saja. Begitu saya dapat kabar jika korban menjalani perawatan, saya langsung menengok korban,” ujarnya.

    Namun katanya, upaya yang dilakukan untuk berdamai dengan keluarga korban menemui jalan buntu, sehingga keluarga korban menjebloskannya ke penjara.
    “Sudah saya datangi beberapa kali, saya juga sudah meminta agar kasus ini tidak sampai keranah hukum,” katanya.(Set)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top