YERRYNOVEL/RADARTEGAL
|
Setelah Sutrisno diciduk, Rabu lalu (4/10), pada malam harinya, belasan pengikut atau jamaah Sutrisno dikumpulkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangkah. Mereka dikumpulkan untuk diajak musyawarah di kediaman Kepala Desa Bogares Kidul Kasroi.
Dalam musyawarah itu, hadir anggota Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil. Hadir pula perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, kepala desa serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolsek Pangkah AKP Sehroni mengatakan, musyawarah ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Sutrisno kepada pengikutnya. Diduga, Sutrisno melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus sebagai spiritual. Selain itu, Sutrisno juga disinyalir mengajarkan aliran sesat terhadap para pengikutnya. ”Kita baru sebatas musyawarah saja. Belum ada wawancara khusus dengan pengikutnya Sutrisno,” kata Sehroni usai musyawarah.
Rencananya, lanjut dia, wawancara atau tindaklanjut terhadap kasusnya Sutrisno, pihaknya akan mengumpulkan belasan pengikut itu di Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkah. Wawancara itu akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ”Apakah itu aliran sesat atau bukan, kita belum tahu. Sebab, ada 10 kriteria yang termasuk aliran sesat menurut MUI. Karena itu, nanti akan diklarifikasi oleh MUI,” ujarnya.
Sehroni mengungkapkan, sebenarnya dirinya sudah mulai curiga sejak tiga bulan silam. Dia bahkan sudah mengendus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sutrisno. Namun, kala itu dirinya belum mempunyai bukti yang valid karena para pengikut Sutrisno cenderung diam. ”Baru terungkap setelah ada laporan dari seorang laki-laki yang mengaku anaknya dicabuli oleh Sutrisno. Dan sekarang Sutrisno sedang diamankan di Mapolres,” bebernya.
Camat Pangkah Bambang Sihana menambahkan, musyawarah yang dipusatkan di rumah Kades Bogares Kidul berlangsung aman dan kondusif. Dalam musyawarah itu, Bambang hanya memberikan imbauan kepada seluruh warganya supaya tidak terbakar emosi dengan ulah Sutrisno. Saat ini, Sutrisno sudah ditangani oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. ”Dalam waktu dekat ini, pengikut Sutrisno akan diklarifikasi oleh MUI,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tegal membekuk Sutrisno, warga RT 27 RW 04 Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengaku sebagai guru spiritual. Tak hanya itu, pria berusia 42 tahun ini juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan penistaan agama. Pelaporan tersebut dilakukan oleh warga yang sempat menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno sejak 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013. Pengajian tersebut diikuti hingga belasan orang. (yer/fat)