sudarno ahmad/ekspres |
Eksekutif yang diwakili oleh Asisten II Sekda Tri Haryono, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan peninjauan tarif dilaksanakan oleh Bupati yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Pihak eksekutif juga menolak masukan terhadap Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, agar dalam Pasal 12 ayat (3) ditambahkan frasa “dengan persetujuan DPRD” dalam hal peninjauan tarif retribusi. Alasannya, salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD yaitu fungsi penganggaran.
"Kami sampaikan bahwa pasal tersebut telah mengacu pada ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tri Haryono, membacakan nota tanggapan dan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kebumen terhadap tiga raperda. Yakni Raperda Pengelolaan Pasar, Raperda Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Retribusi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Namun demikian, terkait saran dari sejumlah fraksi agar struktur dan besarnya tarif retribusi dimusyawarahkan dengan para pedagang pasar, pihak eksekutif menerima masukan tersebut. Bahkan dalam penentuan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar sudah dimusyawarahkan dengan para pedagang pasar melalui FGD (Focus Group Discussion). Yang diikuti oleh perwakilan unsur pedagang, LSM, dinas yang membidangi pendapatan serta dinas yang membidangi pengelolaan pasar.
"Kewenangan peninjauan tarif dilaksanakan oleh Bupati yang diatur dengan Peraturan Bupati. Dalam penyusunan Peraturan Bupati tersebut tentunya akan dilakukan melalui kajian dan memperhatikan aspirasi dari pedagang pasar," kata Tri Haryono.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Yakni untuk
memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
"Dalam Raperda ini memang belum diatur secara rinci lokasi mana yang tidak diperbolehkan dan yang memang diperuntukkan untuk PKL, hal tersebut akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati," terangnya.
Tri Haryono, menambahkan jika setelah peraturan daerah ditetapkan jika ada PKL yang lokasinya tidak sesuai dengan regulasi. Akan ditindak dengan aturan yang berlaku. "Terhadap PKL yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai sanksi yang tercantum dalam Perda," tandasnya. (ori)