Dr Drs M Khambali SH MH |
Langkah dan upaya Bupati Kebumen terhadap fenomena Mbah Marsiyo itu penting, kata Khambali di tengah masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesehatan jiwa
Di saat yang sama, menurut Khambali , ada hikmah yang bisa dipetik oleh semua pihak dari cerita Mbah Marsiyo, yang sudah puluhan tahun menampung dan mengobati orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan cara dipasung tersebut.
"Pemerintah selama ini lebih fokus kepada pembangunan fisik daripada kesehatan jiwa. Padahal banyak orang menderita sakit fisik seperti jantung, stroke, dan diabetes yang dipicu oleh kondisi kejiwaannya. Dan sebaliknya sakit fisik tersebut dapat berakibat terganggu jiwanya, " ujar doktor akademisi lulusan PDIH (S3) Fakultas Hukum UNISSULA Semarang tersebut, Kamis (5/10/2017).
Minimnya perhatian pemerintah terhadap kesehatan jiwa, kata Khambali, menjadi ironis. Mengingat, sudah ada UU 3/1966 yang kemudian diganti menjadi UU 23/1992 dan terbaru UU 36/2009 yang mengatur soal pembangunan kesehatan jiwa.
"Dalam UU 36/2009 diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemeritah (PP) yang mengatur upaya kesehatan jiwa. Namun PP dimaksud tidak pernah dibuat hingga UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa diundangkan," kata pria berkaca mata yang juga Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, itu.
Jadi, kata Khambali, tetap ada hikmah yang patut dipetik dari kasus Mbah Marsiyo berikut "puluhan anak asuhnya". Yakni, mengingatkan kembali pemerintah, termasuk semua pihak, akan pentingnya pembangunan kesehatan jiwa dan tak sekedar fokus pada pembangunan fisik semata.
Apalagi, pada tahun 1992 World Federation of Mental Health (WFMH) didukung World Health Organization (WHO) mencanangkan peringatan World Mental Health Day (Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, HKJS) setiap tanggal 10 Oktober.
Peringatan HKJS bertujuan untuk menghormati hak-hak orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memperluas program pencegahan
masalah kesehatan jiwa, memperluas pelayanan, mendekatkan akses, dan meningkatkan upaya kesehatan jiwa secara optimal.
"ODMK dan ODGJ berhak mendapat perlakuan serta martabat yang setara dengan masyarakat lainnya, sebagaimana diamanatkan The Universal Declaration of Human Rights PBB. Dalam Pasal 2 UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa diatur bahwa upaya kesehatan jiwa berasaskan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komprehensif, pelindungan, dan non-diskriminasi," ujar Khambali.
Seperti diberitakan, Marsiyo alias Mbah Marsiyo selama 40 tahun terakhir menampung dan mengobati para ODGJ di rumahnya, Desa Winong Kecamatan Mirit. Untuk hal ini, Marsiyo tak memungut biaya alias gratis bagi para pasien yang tak hanya dari Kebumen itu.
Namun, metode yang dia gunakan masih sangat tradisional, yakni dengan mengikat kaki pasiennya dengan rantai (pasung). Kisah Mbah Marsiyo yang juga dijuluki raja Orang Gila Mirit karena hidup bersama ODGJ itu, lantas menarik perhatian sejumlah pihak.
Hingga kemudian, Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, berkunjung ke rumah Mbah Marsiyo, Kamis (5/10/2017). Selain membantu Mbah Marsiyo dengan sejumlah uang, Bupati berjanji akan segera membuat tempat rehabilitasi baru bagi para ODGJ dengan memanfaatkan bangunan lama RSUD Kebumen di Bojong Panjer Kebumen. Panti rehabilitasi baru dan layak ini diharapkan direalisasikan pada tahun 2018. (cah)