. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL |
Kedua proyek pembangunan tersebut ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2017. Sesuai data informasi lelang LPSE, anggaran Renovasi Pendapa Ki Gede Sebayu Rp1,4 miliar, sedang Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Tegal senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tegal Wimpi Wohon yang memimpin kegiatan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi penyimpangan. Renovasi Pendapa Ki Gede Sebayu sudah 100 persen dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Tegal baru berjalan sekitar dua pekan.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, sebagai bentuk pendampingan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Ini juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar anggaran di daerah terserap dengan benar. Namun demikian, Kejaksaan baru bertindak apabila ada permintaan dari OPD sebagai pengguna anggaran.
“Kalau tidak ada permintaan, ya tidak dikawal. Kami sifatnya mendampingi supaya di jalur yang benar. Namun, kalau mereka tidak terbuka, apabila ada apa-apa, mereka sendiri yang menanggung akibatnya,” ujar Wimpi. Selain DPUPR, OPD yang mengajukan permintaan pendampingan Kejaksaan antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, serta rumah sakit. (nam/ela)